Home News Metropolis Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian HP di PPM Sampit, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian HP di PPM Sampit, Satu Tersangka Ditangkap

  Desi Wulandari   | Jumat , 20 September 2024
eb8eb1154ce66726205f4470555717ef.jpg
Tersangka pencurian (baju kuning menghadap dinding) HP di PPM Sampit saat Pers rilis Polres, Jumat (20/9).

KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor  Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko BOSS HP, Jalan Iskandar Kompleks Pasar PPM, Sampit, Selasa lalu (17/9). Tersangka , seorang pria berinisial AR (34), ditangkap atas dugaan pencurian dua unit handphone dengan modus merusak pintu rolling door toko menggunakan alat pemotong besi.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, yang diwakili oleh Kepala Seksi Humas AKP Edi Wiyoko, dalam siaran pers menyatakan bahwa kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 22.00. 

Persangka memanfaatkan situasi sepi dan langsung melancarkan aksinya dengan memotong gembok pintu toko menggunakan alat potong besi yang telah dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit handphone, masing-masing merek Oppo A17K dan Vivo Y16 yang disimpan di dalam etalase toko.

Korban, Muhammad Ridho, baru menyadari adanya tindak pencurian ketika ia menerima laporan dari salah seorang karyawannya, yang menemukan pintu toko dalam keadaan rusak pada Rabu (18/9), sekitar pukul 03.00. 

"Saat memeriksa barang dagangannya, korban mendapati dua unit handphone telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000, dan kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Ketapang," ungkapnya, Jumat  (20/9).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold, satu buah gunting pemotong besi berwarna kuning, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Polisi juga menyita sebuah tas selempang bertuliskan FILA yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa A.R. juga terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di wilayah Polsek Telawang yang terjadi pada waktu yang berbeda.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindakan kriminal, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kejahatan serupa," tutupnya. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami