Home Peristiwa Aksi Brutal di Pagi Buta, Tersangka Pukul Korban dengan Kayu untuk Rampas Uang dan Barang Berharga

Aksi Brutal di Pagi Buta, Tersangka Pukul Korban dengan Kayu untuk Rampas Uang dan Barang Berharga

  Desi Wulandari   | Jumat , 20 September 2024
1adeaf2993ed0f760deb96e258523da4.jpg
Polres Kotim memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan jalan yang dialami warga di Wengga Metropolitan Sampit, Jumat (20/9)

KLIK.SAMPIT – Sebuah tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengerikan terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat seorang perempuan menjadi korban pemukulan brutal oleh tersangka yang berusaha merampoknya. Tersangka, berinisial S.N (44), dengan keji memukul korban, S.R (42), menggunakan sebatang kayu saat korban tengah menuju pasar PPM Sampit untuk membeli ikan pada dini hari.

Kejadian itu berlangsung, Rabu (11/9) sekitar pukul 02.50 WIB di kawasan perumahan Wengga Metropolitan dekat Water Park, Sampit. Saat korban melintas di area sepi, pelaku tiba-tiba menghadang dan menghantam kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Tak berhenti sampai di situ, pelaku menggeledah tubuh korban yang dalam kondisi tidak berdaya dan merampas uang tunai sebesar Rp 700.000, satu unit handphone merek Redmi, buku catatan, serta barang-barang lainnya.

Aksi ini membuat warga sekitar terkejut, mengingat waktu kejadian yang tidak terduga, saat banyak orang biasanya sedang terlelap tidur. Kejahatan jalanan yang brutal ini menambah rasa cemas masyarakat Sampit terhadap maraknya tindak kejahatan di daerah tersebut.

Polsek Baamang yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tersangka sudah lama mengincar korban dan mempelajari waktu serta lokasi yang aman untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKBP Edi Wyoko. 

Hal tersebut diungkapnya saat per rilis di Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Jumat (20/9). 

Adapun baang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu unit handphone merek Redmi, topi berwarna hitam, buku catatan berwarna kuning motif bunga, dan kayu sepanjang 48 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Atas tindakannya, S.N dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai sembilan tahun penjara. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kotim terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di jam-jam rawan, terutama di area yang minim penerangan. Polres Koti  mengimbau warga agar segera melapor jika menemui situasi mencurigakan di jalanan.(KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami