Home News Metropolis Polisi Bekul Dua Tersangka Pencuri Seng di Cempaga

Polisi Bekul Dua Tersangka Pencuri Seng di Cempaga

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 17 September 2024
c86b0c8fa030e0c9399419e5e66668c0.jpg
Ilustrasi pencurian seng. (Microsoft Bing AI)

KLIK SAMPIT – Kepolisian Sektor Cempaga mengamankan dua orang pria tersangka pencuri seng galvalum berinisial A (24) dan J (37) di wilayah Cempaga Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin kemarin (16/9).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moch Rohim, mengatakan dalam operasi yang digelar pada hari tersebut pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pencurian itu telah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ungkap Rohim, Senin (17/9).

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang bernama Yubulate, salah satu perwakilan dari PT Multi Karya Primas Mandiri.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa sejumlah seng galvalum milik perusahaan telah hilang dicuri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Cempaga segera melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.

Rohim mengungkapkan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu A dan J, yang keduanya merupakan warga setempat di Cempaga Mulia Barat.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan mereka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif.

“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pencurian seng galvalum di PT Multi Karya Primas Mandiri. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa seng hasil curian juga berhasil kami sita,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cempaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian lebih lanjut,” jelasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami