KLIK.SAMPIT – Kepala Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samekto, Haryono, mengatakan bahwa preman yang memungut biaya parkir di luar area SPBU memiliki CV yang telah disahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami tidak bisa menegur mereka karena mereka mengklaim memiliki CV yang disahkan oleh pihak berwenang. Kalau tidak salah, wewenang diberikan oleh Dishub," ujar Haryono, Jumat (13/9).
Selain menyebutkan adanya CV, Haryono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang aktivitas parkir di luar area SPBU.
"Mereka punya CV, jadi kami tidak bisa melarang. Selain itu, parkir tersebut berada di luar area SPBU. Tugas kami hanya melakukan pengisian bahan bakar sesuai aturan Pertamina," jelasnya.
Namun, hingga saat ini Haryono mengaku belum pernah melihat dokumen fisik dari CV yang disebutkan oleh para pemungut parkir tersebut.
"Sampai saat ini kami belum pernah melihat CV mereka. Kami juga enggan mempertanyakannya, karena bisa saja mereka berbalik menanyakan wewenang kami untuk menanyakan CV itu," ungkapnya.
Menurut Haryono, masalah pungutan parkir di luar area SPBU merupakan tanggung jawab pihak kepolisian dan Dishub.
"Soal parkir di luar area SPBU, itu bukan tanggung jawab kami. Itu wewenang polisi atau Dishub," tambahnya.
Terkait dugaan pungutan liar, ada indikasi kuat bahwa hampir seluruh SPBU di Kotawaringin Timur dikoordinasi oleh kelompok preman parkir, terutama yang melayani pelangsir bahan bakar subsidi dengan tarif bervariasi. (KLIK-RED)