Home News Politik Bawaslu Akan Tertibkan Aalat Peraga Kampanye Setelah Penetapan Paslon sebagai DCT Pilkada

Bawaslu Akan Tertibkan Aalat Peraga Kampanye Setelah Penetapan Paslon sebagai DCT Pilkada

  Sugianto   | Rabu , 11 September 2024
c72f32ffa374b2eede421eaaa5dbf464.jpg
Alat peraga kampanye sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Timur.

KLIK.SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah adanya penetapan pasangan calon (Paslon) dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, menjelaskan bahwa parameter penertiban APK ini akan bergantung pada penetapan peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait APK, setelah para Paslon melakukan deklarasi, ini seperti lagu lama yang diulang kembali. Norma yang kami pakai adalah kampanye di luar jadwal. Namun, tolak ukurnya adalah apakah para calon sudah ditetapkan oleh KPU atau belum," ujar Natsir, Rabu (11/9).

Ia menambahkan, karena belum ada penetapan dari KPU, maka para Bapaslon belum memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menjadikan APK sebagai temuan atau dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Namun, situasinya berbeda jika ada laporan dari salah satu tim atau masyarakat terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Dalam kasus tersebut, Bawaslu akan memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami tidak bisa menolak laporan dari masyarakat atau dari salah satu tim. Kami pasti akan memprosesnya. Masalah apakah terbukti melanggar atau tidak, tentu kita lihat berdasarkan fakta di lapangan," jelasnya.

Natsir menambahkan, walaupun saat ini banyak APK bakal pasangan calon (Bapaslon) yang tersebar, khususnya di sudut-sudut Kota Sampit, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena status Bapaslon belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Walaupun ada pertemuan atau deklarasi oleh masing-masing Bapaslon, kami tetap tidak bisa menjadikannya sebagai temuan pelanggaran, karena itu bukan ranah kami. Kecuali jika sudah ada penetapan oleh KPU, barulah kami bisa memprosesnya," tegas Natsir. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami