Home News Politik Petahana Harus Cuti Saat Masa Kampanye

Petahana Harus Cuti Saat Masa Kampanye

  Sugianto   | Sabtu , 31 Agustus 2024
94f8dca26ba0c9de54989f7784e88af2.jpg
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir

KLIK.SAMPIT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir, menegaskan bahwa semua kepala daerah yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah harus cuti saat masa kampanye.

"Mengacu pada aturan undang-undang Pilkada, bupati dan wakil bupati harus cuti selama masa kampanye," ujar Natsir, Sabtu (31/8).

Seperti diketahui, Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati, saat ini merupakan petahana dan siap maju di Pilkada Kotim 2024. Mereka bahkan sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Natsir menuturkan, terkait cuti ini nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan juga ada peraturan KPU tentang kampanye.

"Kalau mengacu pada peraturan KPU tahun 2020 tentang kampanye bupati dan wakil bupati," tambahnya.

Menurut Natsir, saat ini tahapan Pilkada Kotim masih memasuki proses menuju daftar calon tetap (DCT) pasangan calon oleh KPU. Sebagai Bawaslu, pihaknya siap menerima laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada.

"Kalau ada masyarakat yang melapor, kami sebagai Bawaslu siap memproses," jelasnya.

Natsir memastikan bahwa sesuai instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI), pihaknya akan mengawasi semua tahapan Pilkada serentak ini.

"Sesuai instruksi Bawaslu RI, kami harus mengawasi setiap proses yang dilakukan selama Pilkada ini," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, semua kepala daerah yang akan maju Pilkada harus cuti saat masa kampanye.

"Petahana atau incumbent yang tidak cuti selama masa kampanye dikhawatirkan akan menggunakan kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemerintah kabupaten di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik," tambah Natsir.

Selain itu, jika petahana tidak cuti, hal ini akan membuka peluang untuk mengontrol keuangan daerah dan bisa saja mempengaruhi netralitas pegawai.

"Nantinya, kalau sudah memasuki masa cuti kampanye, tentunya mereka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, dan ini akan diterapkan saat masa kampanye nanti," tegas Natsir.

Berdasarkan tahapan yang dirilis KPU, masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami