Home News Politik Putusan Terbaru MK, Golkar Kotim Sebut ini Angin Segar

Putusan Terbaru MK, Golkar Kotim Sebut ini Angin Segar

  Sugianto   | Senin , 26 Agustus 2024
d506d2e8e103b06afcc332afaf7d8b58.jpg
Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi

KLIK.SAMPIT - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin menarik, di mana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun hal ini justru dianggap angin segar bagi demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.   

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Joni Abdi, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia, khususnya di Kotim. 

"Kami secara pribadi menyambut baik putusan MK, karena dengan putusan tersebut memberi kesempatan yang sangat luas bagi anak bangsa yang ingin membangun daerahnya," ucap Abdi di Sampit, Senin (26/8). 

Ia menjelaskan bahwa melihat fenomena peta politik saat ini yang sangat dinamis, keputusan MK ini dinilai sudah sangat tepat bagi perkembangan politik ke depannya.   Menurutnya, keputusan ini dapat memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berkeinginan maju menjadi kepala daerah, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati tanpa adanya pembatasan yang terlalu memberatkan. 

Diketahui, putusan MK ini telah menurunkan ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol) atau gabungan parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

 Adapun untuk Pilkada Kalimantan Tengah, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 10 persen suara hasil Pileg sebelumnya. 

"Yang jelas, keputusan MK ini sangat menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia karena tidak ada lagi tirai yang menghalangi," ungkap Abdi. 

Ketika ditanya soal penurunan ambang batas yang mengarah pada fragmentasi suara di Pilkada, ia mengungkapkan bahwa fragmentasi itu tetap ada, dan ini menjadi tugas semua pihak untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, baik itu dari pemerintah, partai politik, bahkan media.   

"Kami meyakini dengan adanya putusan MK hari ini akan membuat kualitas demokrasi kita semakin baik, yang tentunya akan berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah," tandas Abdi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami