Home News Metropolis Simpan 38 Paket Sabu Siap Jual, Nenek-Nenek di Antang Kalang Ditangkap Polisi

Simpan 38 Paket Sabu Siap Jual, Nenek-Nenek di Antang Kalang Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 23 Agustus 2024
0086d21e4e3efc3b6664129390359716.jpg
MW (63) bersama barang bukti diamankan Polsek Antang Kalang karena mengedarkan narkoba.

KLIK.SAMPIT- Seorang nenek-nenek sekaligus ibu rumah tangga berinisial MW (63) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 paket siap jual.

Kasus peredaran narkoba ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian, satu orang pelaku berhasil diamankan, Rabu (14/8). 

"Benar. Untuk kasus tersebut saat ini sedang diproses dan akan kami kembangkan. Kami mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan peredaran gelap narkotika," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Jonika, Jumat (23/8).

Dari informasi yang diterima polisi dari warga, kepolisian berhasil mengamankan pelaku nenek-nenek serta barang bukti sabu-sabu seberat 7,34 gram yang telah dikemas ke dalam plastik klip sebanyak 38 paket siap edar.

"Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,34 gram yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 38 paket," ungkap Jonika.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua buah potongan sedotan hitam dan merah muda, satu buah dompet kecil warna cokelat bermotif batik, satu pak plastik klip kecil, satu buah handphone merek Infinix warna biru toska, dan uang tunai senilai Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan.

Jonika juga menyatakan bahwa penangkapan ibu rumah tangga berinisial MW ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotim guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami