Home News Politik Imbas Putusan MK Terbaru, Pilkada Kotim Kian Dinamis, Enam Parpol inu Bisa Mengusung Paslon Sendiri

Imbas Putusan MK Terbaru, Pilkada Kotim Kian Dinamis, Enam Parpol inu Bisa Mengusung Paslon Sendiri

  Sugianto   | Kamis , 22 Agustus 2024
59821564d55a7b2ed263749faf200057.jpg
Grafik Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg DPRD Kotim 2024 lalu.

KLIK.SAMPIT - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur semakin dinamis. Setidaknya enam partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.

Dengan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung paslon dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk kabupaten dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5 persen suara sah di daerah tersebut untuk dapat mengajukan paslon.

Partai-partai yang memiliki perolehan suara di atas 8,5 persen pada Pemilihan Legislatif DPRD Kotim 2024 dan dapat mengusung paslon sendiri adalah:

1. PKB (8,94 persen)
2. Gerindra (14,43 persen)
3. PDIP (24,83 persen)
4. Golkar (13,03 persen)
5. PAN (11,46 persen)
6. Demokrat (8,65 persen)

Sementara itu, partai lainnya bisa bergabung untuk mencapai ambang batas 8,5 persen, seperti:

1. PKS (5,37 persen) dan Nasdem (6,42 persen) dengan total 11,79 persen.
2. Nasdem (6,42 persen) dan Perindo (2,87 persen) dengan total 9,29 persen.
3. PKS (5,37 persen), Perindo (2,87 persen), dan Nasdem (6,42 persen) dengan total 14,66 persen.

Untuk mencapai ambang batas 8,5 persen, beberapa kombinasi partai di DPRD Kotim dengan partai tanpa kursi di DPRD bisa berkoalisi, seperti:

1. Nasdem (6,42 persen), Partai Buruh (0,27 persen), Gelora (0,72 persen), dan Partai Hanura (1,09 persen) dengan total 8,5 persen.
2. Perindo (2,87 persen), PSI (0,56 persen), Gelora (0,72 persen), PPP (0,94 persen), Partai Hanura (1,09 persen), dan Partai Ummat (0,18 persen) dengan total 6,36 persen, yang bisa menambah Nasdem atau PKS.

Sementara bagi partai politik tanpa kursi di DPRD Kotim, mereka bisa bergabung dengan Nasdem, PKS, Perindo, atau partai besar lainnya untuk mencapai ambang batas 8,5 persen guna mengusung paslon sendiri, yaitu:

- Partai Buruh (0,27 persen)
- Gelora (0,72 persen)
- Partai Hanura (1,09 persen)
- PBB (0,05 persen)
- PSI (0,56 persen)
- PPP (0,94 persen)
- Partai Ummat (0,18 persen) 

Total persentase: 3,81 persen.

Diketahui bahwa Ketua MK  Suhartoyo, membacakan Amar Putusan tersebut, menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, pada Kamis (22/8) belum memberikan respons terkait putusan perubahan aturan dari MK tersebut. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami