Home Peristiwa Drama Penangkapan Pejabat KotimTersangka Korupsi, Sempat DPO, Diringkus di Jakarta Langsung Dibawa ke Palangka Raya

Drama Penangkapan Pejabat KotimTersangka Korupsi, Sempat DPO, Diringkus di Jakarta Langsung Dibawa ke Palangka Raya

  Redaksi   | Minggu , 18 Agustus 2024
e400cf439b128b072b26da70d6fa6f72.jpg
ZL saat digiring personel Ditkrimsus Polda Kalteng saat turun di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (17 /8).

KLIK.PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi pembanguban Gedung Expo Eks THR di Jalan Tjilik Riwut depan Stadion 29 Nopember Sampit kini memasuki babak baru. Seorang pejabat yang menjadi tersangka dan sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (16/8).

Pejabat eselon II tersebut diringkus diringkus saat berada di Jakarta. Kemudian langsung digelandang ke Palangka Raya, dengan pengawalan ketat, Sabtu (17/8).

ZL, pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi tersangka tersebut tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dengan tangan diborgol, mengenakan masker dan topi. 


Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, tim unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ZL pada Jumat 16 Agustus 2024. Tim penyidik tipikor bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Jakarta Pusat.  Tim berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta, lalu ke Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT. 12, RW. 09, tower OC/28/A05. Tim koordinasi dengan pengelola apartemen dibantu personel polsek setempat melakukan penangkapan. 

“Kemudian tersangka dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara, lalu Ditreskrimsus memeriksa untuk penyidikan perkaranya. Kondisi tersangka ZL dalam keadaan sehat,” ungkapnya. 

Erlan mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang juga masuk DPO. 

”Masih dikembangkan dan kita juga melakukan pengejaran. Kami harapkan tersangka lainnya bisa menyerahkan  diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR  berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu. Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Ditreskrimsus Polda Kalteng  pun menyelidiki temuan ini. 

Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek tahun jamak yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kotim. Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai supervisi.

Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Palangka Raya memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Ditolaknya praperadilan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli-7 Agustus 2024 lalu. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami