Home News Metropolis KPU Kotim Simulasikan Pilkada Kotim dengan Empat Poros

KPU Kotim Simulasikan Pilkada Kotim dengan Empat Poros

  Sugianto   | Kamis , 15 Agustus 2024
d7e3627bb99a1e76ccb125a4d9ba894a.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi didampingi Komisioner KPU Kotim lainnya saat diwawancarai awak media.

KLIK.SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, mengungkapkan bahwa simulasi jumlah pasangan calon (paslon) atau poros yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu bisa mencapai empat paslon.

"Jadi, jika kita coba simulasikan berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kotim, maka jumlah yang kami perkirakan adalah empat paslon yang akan mengikuti Pilkada," ucap Rifqi, Kamis (15/8).

Menurutnya, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

"Jika mengacu pada jumlah kursi di DPRD Kotim yang berjumlah 40 kursi, maka perhitungannya adalah 20 persen dari 40 kursi, berarti syarat minimal adalah 8 kursi," ujarnya.

Rifqi menjelaskan bahwa jika merujuk pada perhitungan tersebut, seharusnya ada lima paslon yang bisa diusung oleh parpol dalam Pilkada Kotim. Namun, karena ada salah satu parpol yang mendapat perolehan suara di atas 20 persen, maka dengan perhitungan maksimal ada empat paslon yang bisa maju.

"Maka, kami perkirakan maksimal Pilkada Kabupaten Kotim tahun 2024 akan diikuti oleh empat paslon dan tidak menutup kemungkinan di bawah itu," terangnya.

Dia menambahkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan disampaikan pada 24-26 Agustus 2024. Tahap berikutnya, pendaftaran bakal calon perseorangan maupun dari partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.

"Pendaftaran selama tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir atau tanggal 29 Agustus, kami akan mulai pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB," tandas Rifqi. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami