Home Peristiwa Polres Kotim Tangkap 130 Tersangka Pencurian Sawit dan Amankan 90 Ton TBS

Polres Kotim Tangkap 130 Tersangka Pencurian Sawit dan Amankan 90 Ton TBS

Di Antara Tersangka Ada yang Jual Sabu

  Desi Wulandari   | Selasa , 13 Agustus 2024
88ec238932bd831d1f3d85f865f93691.jpg
Polres Kotim menggelar pers rilis pengungkapan pencurian kelapa sawit, Selasa (13/8).

KLIK. SERUYAN – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan sebanyak 130 tersangka pencurian buah kelapa sawit dan mengamankan sekitar 90 ton tandan buah segar sebagai barang bukti pencurian. Selain itu Polres Kotim juga mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang buktinya. 

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (14/8)

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, memimpin langsung kegiatan konferensi pers tersebut yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko di hadapan awak media.

Resky mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, dari Januari hingga Agustus 2024, Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka. Baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan maupun yang masih dalam proses dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian sawit. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 93 ton sawit senilai Rp252 juta lebih, 41 buah egrek, 65 buah tojok, 14 buah dodos, 15 buah keranjang, 27 kendaraan mobil pikap, 14 kendaraan sepeda motor, 44 lembar nota timbangan, 10 buah arko, 10 buah senter kepala, 9 buah senjata tajam, 7 kendaraan truk, 8 unit HP, serta 1 pucuk senjata api rakitan.

Resky juga menambahkan bahwa saat ini Polres Kotim sedang menindak terhadap tiga orang pelaku, yakni DY, S, dan T, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Mentaya Hulu. Dari hasil pendalaman yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa mereka menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit. Harga sabu yang dijual berkisar antara Rp100 ribu per paket, Rp150 ribu per paket, dan Rp300 ribu per paket. Transaksi jual beli sudah dilakukan sebanyak lima kali dan masih tersisa 30 paket sabu siap jual.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya. 

Sementara itu, pelaku penjual sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau seumur hidup. 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim,” tutupnya. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami