Home News Metropolis Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Buah Sawit di Telawang

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Buah Sawit di Telawang

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 09 Agustus 2024
51740e6688aa912e7079bca7c90b980d.jpg
Dua orang tersangka pencuri buah kelapa sawit saat diamankan di Mapolsek Telawang.

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Sektor Telawang mengamankan dua tersangka pencuri buah kelapa sawit di salah satu perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/8).

Kapolres Kotim AKPB Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Polsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit.

"Dari laporan pihak perusahaan kemudian kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku," kata Azmy, Jumat (9/8).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial GJ (21) dan SW  (33) merupakan penduduk setempat. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit curian.

"Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah Sawit," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami