KLIK.SAMPIT- Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotim, Rabu (7/8).
Menurutnya, acuan ini harus berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Irawati menekankan bahwa perubahan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 hanya berupa penyesuaian dan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan jenis belanja.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dengan memperhatikan realisasi pendapatan dan belanja hingga akhir tahun anggaran 2024," ujarnya.
Orang nomor dua Pemerintahan Kabupaten Kotim ini mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Berikut rincian perubahan yang terjadi dalam struktur KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dijelaskan sebagai berikut:
Asumsi Pendapatan Tetap sebesar Rp2.428.261.420.400.
Asumsi Belanja Tetap sebesar Rp2.474.746.721.400,
Defisit Tetap sebesar Rp46.485.301.000.
Penerimaan Pembiayaan Bertambah sebesar Rp172.341.472.909, setelah perubahan menjadi Rp234.106.773.909.
Pengeluaran Pembiayaan Tetap sebesar Rp15.280.000.000,
Pembiayaan netto Bertambah sebesar Rp172.341.472.909, setelah perubahan menjadi Rp218.826.773.909. (KLIK-RED)