Home Peristiwa Pencuri Kotak Amal Bermobil, Lima Kali Beraksi, Satu Kali Gagal dan Tertangkap Polisi

Pencuri Kotak Amal Bermobil, Lima Kali Beraksi, Satu Kali Gagal dan Tertangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 05 Agustus 2024
3bcef7fd2ff153cb59bc2e6b026888f4.jpg
Pers rilis kasus pencurian spesialis kotak amal masjid di Mapolres Lamandau.

KLIK.SAMPIT - Komplotan pencurian kotak amal dan peralatan pengeras suara di masjid menggunakan mobil ternyata sudah beraksi sebanyak lima kali. Hingga akhirnya salah seorang seorang dari mereka dibekuk polisi di Kabupaten Lamandau. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pelaku yang berinisial SA mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di massjid dengan tiga kabupaten yang berbeda.

"Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak lima kali. Satu kali di wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, empat kali di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Yang keenam, mereka gagal menggasak mixer/amplifier di Masjid Darusalam, Desa Purwarejo," ungkap Bronto, Sabtu (3/8).

Pengungkapan kasus dilakukan anggota Polres Lamandau dibantu anggota Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Lidik Polres Kotawaringin Barat sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku.

"Terjadi tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam Desa Purwareja Kecamatan sematu Jaya Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan masyarakat," katanya.

Kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata para tersangka sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun yang menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Power Mixer, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG, 1 buah kunci mobil Daihatsu Ayla, 1 buah parang dengan panjang kurang lebih 1 meter.

Dari keterangan salah satu tersangka yang telah diamankan, SA mengaku hasil pencurian untuk karaoke, menyewa perempuan dan membeli narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan keterangan (SA) pelaku pencurian kotak amal masjid dan alat pengeras suara masjid dan uang hasil pencurian mereka gunakan untuk membeli narkoba, hiburan malam dan keperluan mereka lainnya," ujarnya. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran salah seorang tersangka berinisial RI yang telah melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit. 

Atas perbuatannya SA disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami