Home DPRD Kotawaringin Timur DPRD Kotim Soroti Dugaan Isu Jual Beli Kursi Sekolah Dasar

DPRD Kotim Soroti Dugaan Isu Jual Beli Kursi Sekolah Dasar

  Sugianto   | Sabtu , 03 Agustus 2024
96aefe679d70721c0f61522817a73a99.jpg
Ilustrasi pendidik sekolah dasar. (Microsoft AI)

KLIK.SAMPIT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah menyoroti dugaan adanya isu praktik jual beli kursi tingkat sekolah dasar yang sempat ramai di media sosial baru-baru ini.

"Memang sudah ada masyarakat yang melapor ke kami berkaitan dengan adanya dugaan praktik jual beli kursi pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berberapa sekolah di Kotim yang sempat ramai belakangan ini," ucap Riskon Fabiansyah, Jumat (2/8).

Ia pun menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim bersama Koordinator Wilayah pun sebenarnya sudah menelusuri laporan praktik jual beli kursi tersebut.

Namun yang sangat disayangkan adalah hingga saat ini belum ada laporan dari orang tua murid yang mengalami atau mengetahui adanya praktik nakal tersebut. Atas minimnya informasi tersebut mengakibatkan pihak instansi terkait kesulitan untuk menelusuri sekolah mana yang diduga melakukan praktik jual beli kursi tersebut.

"Tidak adanya laporan dari orang tua murid tersebut. Harusnya orang tua berani untuk melapor agar Disdik Kotim tidak kesulitan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat ini," terangnya.

Riskon pun mengingatkan kepada jajaran Disdik Kotim agar dapat mengevaluasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan orang banyak termasuk dengan memberikan penekanan kepada pihak satuan pendidikan untuk tidak melakukan praktik jual beli kursi.

Selanjutnya, dirinya juga meminta agar Disdik Kotim harus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Apalagi di setiap kecamatan ada pengawasnya. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Jangan hanya diam saja, kalau ada masalah baru turun.

"Kami dari Komisi III mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disdik Kotim untuk membenahi, perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini," imbuh Riskon.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah melarang keras, sekolah di bawah naungannya mewajibkan para siswanya untuk membeli kursi dan meja untuk proses belajar mengajar.

"Kami sudah membuat surat edaran terkait ini, jelas tidak boleh. Kalau untuk sekolah swasta kami tidak tahu, namun kalau sekolah negeri ini dilarang" ucap Irfansyah.

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah sering mensosialisasikan baik secara langsung atau melalui surat edaran kepada masing-masing sekolah terkait hal ini.

"Kami lihat di lapangan juga sudah berjalan dengan baik, dimana para orang tua murid sudah mengetahui dan mengerti bahwa para orangtua murid tidak diwajibkan untuk membeli kursi dan meja ini," ujarnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tudak takut melapor kepada pihaknya kalau menemukan adanya kasus tersebut. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami