Home News Metropolis Satpol PP Kotim Tertibkan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Kotim Tertibkan Reklame Tak Berizin

  Sugianto   | Kamis , 01 Agustus 2024
e71b94d2aa37c7e35fcd078aa267a2c2.jpg
Petugas Satpol PP Kotim saat menertibkan reklame di sejumlah titik di Kota Sampit.

KLIK.SAMPIT - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan reklame yang tak berizin di sejumlah titik di Kota Sampit, Kamis (1/8).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah reklame yang belum bayar.

"Kami telah mengiventarisasi perizinan reklame ini dan ternyata tidak memiliki izin makanya kami tertibkan," ucap Sugeng.

Menurutnya, seharusnya pelaku usaha memiliki kesadaran untuk melepas reklame tersebut. Pasalnya temuan di lapangan ada yang sudah habis masanya atau tidak membuat izin reklame tersebut sesuai ketentuan.

"Dari cek lapangan, sebagian sudah ada yang membayar, sementara lainnya ada yang baru membayar ketika diperingatkan akan ditertibkan. Sebagian lainnya tetap tidak membayar dan kemudian dilepas oleh personel Satpol PP," terangnya.

Adapun menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati dengan melibatkan Badan Pengelolaan Pendapan Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau perizinan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Sugeng membeberkan, berdasarkan hasil cek lapangan pihaknya ada menemukan 12 titik, kemudian dikoordinasikan ada yang sudah bayar. Sisa 8 titik, lalu ada yang sudah bayar, ada setelah ketahuan bayar pajak dan ia menekankan pembayaran izin reklame ini harus secara berkelanjutan. 

"Pembayaran pajak ini bukan hanya sekali, namun secara berlanjut agar mereka tertib dalam membayar pajak reklame ini," tegasnya.

Adapun sejumlah titik reklame yang belum bayar dan ditertibkan tersebut meliputi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Diantaranya ada di Jalan Yos Sudarso, Jalan Suprapto, Jakan Achmad Yani, Komplek Ikon Jelawat, Jalan Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawit Raya dan Jalan S Parman.

"Reklame yang belum bayar tentu akan kami tertibkan sesuai aturan yakni ada wilayah Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, tapi dinluar wilayah itu juga masih banyak," imbuhnya.

Terkait ditanya soal maraknya baliho bakal calon kontestan pemilihan kepala daerah yang dipasang di sejumlah titik Kota Sampit, dirinya menegaskan itu bukan merupakan kewenangan pihaknya. 

"Kalau baliho politik itu bukan kewenangan kami, namun itu ada di Badan Pengawas Pemilu," tandas Sugeng. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami