KLIK.SAMPIT - Seorang pria berinisial BB (27) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur karena diduga telah melakukan penggelapan kernel kelapa sawit milik salah satu perusahaan yakni CV Catur Borneo Abadi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP I Yudi Hartanto mengatakan bahwa tersangka bekerja sebagai sopir truk itu diamankan oleh pihaknya di Kabupaten Pulang Pisau.
"Tersangka yang diduga telah kabur, lalu kami amankan di Kabupaten Pulang Pisau," kata Kasat Reskrim Iyudi Hartanto, Jumat (26/7).
Selanjutnya, ia menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Senin (15/7) yang lalu tersangka membawa angkutan kernel dari PT SAGM dengan menggunakan unit truk bak milik CV Catur Borneo Abadi dengan tujuan PT SAP di Desa Bagendang. Namun, pihak CV Catur Borneo Abadi melakukan pengecekan kepada PT SAP dan menemukan kalau unit yang dibawa oleh BB tidak pernah melakukan pembongkaran kernel.
"Karena telah mendapat kabar dari perusahaan tujuan kalau BB tidak ada melakukan pembakaran, pihak CV melakukan pemeriksaan GPS yang berada di unit mereka. Pihak CV menemukan BB tidak melewati rute atau jalur yang seharusnya," jelasnya.
Kemudian saat dihubungi, BB memberikan informasi bahwa unit truk milik perusahaan yang dibawanya mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam parit.
Namun, pihak perusahaan yang merasakan ada hal yang ganjil lalu mendatangi kediaman BB pada Rabu (19/7). Setibanya di kediaman tersangka bukannya menemukan BB, pihak perusahaan malah menemukan unit truk di samping jalan kost tempat tinggal BB dalam keadaan kosong.
Melihat truk yang ditinggalkan dengan rumah dalam keadaan kosong, korban merasakan kejanggalan meski di dalam truk tersebut masih ada muatan karnel yang telah diangkut oleh tersangka sebelumnya.
"Pada saat dilakukan pengecekan dengan melakukan penimbangan terhadap muatan palm kernel yang telah dibawa oleh tersangka dengan tujuan PT SAP sebelumnya, ternyata ditemukan kalau muatan berkurang 2.320 kilogram dari muatan yang seharusnya dibawa," ungkapnya.
Sehingga atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 19 juta dari muatan yang telah berkurang.
"Akibat perbuatannya BB yang saat ini telah kami amankan, dengan pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP, " tandasnya. (KLIK-RED)