Home DPRD Seruyan Tidak Kuorum Paripurna Pengesahan Beberapa Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Diskor

Tidak Kuorum Paripurna Pengesahan Beberapa Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Diskor

  Redaksi   | Jumat , 21 Juni 2024
f6b3109742038840b032cee471ca2014.jpg
Wakil Ketua DPRD Seruyan Muhammad Aswin.

KLIK. SERUYAN - Rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan tentang pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur Kalimantan Tengah terpaksa diskor. Ini terjadi karena jumlah anggota DPRD yang hadir kurang dari jumlah minimum sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak kuorum.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Seruyan Muhammad Aswin tersebut hanya dihadiri oleh 16 orang anggota DPRD Seruyan dan tidak hadir 9 orang anggota. Maka dari itu, rapat tersebut diskor sesuai dengan pasal yang berlaku mengenai tata tertib DPRD Kabupaten Seruyan bahwa sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD pada rapat paripurna tersebut.

Pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin saat dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran anggota DPRD Seruyan ini kemungkinan dikarenakan ada urusan partai dari masing-masing anggota yang kemungkinan tidak bisa ditinggalkan.

“Dimana kita sama-sama tahu, semua partai politik saat ini sedang ada kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak bisa ditinggalkan, dimana saat ini juga sudah memasuki tahapan-tahapan Pilkada sehingga teman-teman pimpinan partai berhalangan hadir,” katanya.

Dikatakannya, sesuai dengan kesepakatan pada rapat tersebut, rapat paripurna dengan agenda pengesahan beberapa buah rancangan peraturan daerah hasil fasilitasi gubernur Kalteng di skor dan kembali dijadwalkan besok, Jumat (21/6) . 

“Semoga saja teman-teman besok bisa hadir semua, kita sama-sama maklum di bulan-bulan ini sampai dengan November itu semua tahapan pilkada,” imbuhnya.

Lebih jauh Muhammad Aswin, sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kabupaten Seruyan yang berlaku, rapat paripurna tersebut akan kuorum apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD, yakni sekurang-kurangnya 17 anggota yang hadir. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami