Home News Metropolis Dua Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Parkir PPM Sampit Dinyatakan Bebas Terbukti Tak Bersalah

Dua Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Parkir PPM Sampit Dinyatakan Bebas Terbukti Tak Bersalah

  Sugianto   | Jumat , 19 Juli 2024
003289d346c767946d663ff51236ed4e.jpg
Kuasa Hukum Parlin Siritonga dan Fadliannor saat konferensi pers terkait bebasnya dari dakwaan kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit.

KLIK.SAMPIT - Fadliannor, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur dan Isti Suilah, pihak ketiga yang didakwa dugaan korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis malam (18/7).

"Pak Fadliannor tidak terbukti merugikan keuangan negara dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa,” kata Parlin Silitonga, kuasa hukum terdakwa, dalam siarannya yang diterima Klikkalteng.id. 

Keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

”Alhamdulillah, saya dinyatakan tak bersalah. Keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menyatakan bebaa murni atas dakwaan jaksa penuntut umum parkir elektronik PPM Sampit, " kata Fadliannor. 

Dia mengatakan, perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum. Pihaknya langsung mengurus agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan di Palangka Raya. 

Parlin menegaskan, sejak awal yakin kasus itu tidak seperti yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua terdakwa memang bisa dikatakan nihil.

Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, melihat perkara secara objektif dan memenuhi rasa keadilan,” kata Parlin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Fadlian Noor dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama enam bulan. Fadlian Noor merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kotim ketika kasus itu terjadi.

Berdasarkan dakwaan JPU, akibat kelalaiannya, menyebabkan kerugian keuangan negara yang disebabkan pihak ketiga, yakni Isti Suilah yang juga Direktur CV Graha Teknik. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Nofanda.

Adapun Isti Suilah dianggap terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami