Home News Metropolis Catat! Siswa di Kotim Tak Wajib Beli Buku Paket

Catat! Siswa di Kotim Tak Wajib Beli Buku Paket

  Sugianto   | Selasa , 16 Juli 2024
f5758b8e5f16e66af595c242c3746951.jpg
Kadisdik Kotim Muhammad Irfansyah saat diwawancara.

KLIK.SAMPIT- Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah, melarang sekolah di daerah itu mewajibkan para siswa untuk membeli buku paket.

"Buku paket tidak wajib dibeli siswa. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ucap Irfansyah.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering mensosialisasikan baik secara langsung atau melalui surat edaran kepada setiap sekolah terkait hal ini.

"Kami lihat di lapangan juga sudah berjalan dengan baik. Para orang tua siswa sudah mengetahui dan mengerti bahwa para tidak diwajibkan membeli buku paket jika dirasa keberatan atau kemahalan," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, buku paket tersebut tidak wajib karena sudah ditanggung pemerintah pusat melalui dana BOS. Sebab itu siswa tidak wajib untuk menebus buku paket kecuali untuk keperluan sendiri karena buku paket adalah buku sekolah. 

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan bahwa, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam di satuan pendidikan.

"Berdasarkan aturan tersebut para siswa tidak wajib untuk menebus buku paket kecuali untuk keperluan sendiri," terangnya.

Dirinya menilai, tidak ada korelasinya antara buku paket yang mahal dengan dengan kualitas pembelajaran, yang utama itu metode pembelajaran tenaga pengajar agar para siswanya dapat menyerap ilmu yang disampaikan. Bukan malah ditentukan oleh bagus atau

tidaknya buku paket tersebut.

Apalagi lewat Kurikulum Merdeka saat ini, sekolah bisa mencari referensi mengajar sesuai dengan

kebutuhan gurunya untuk mengajar. Disdik wajib memastikan semua siswa memiliki akses ke buku paket yang berkualitas tanpa harus membebani dengan biaya yang tinggi.

"Kita bekerja sesuai dengan pedoman yang mengacu pada Surat Edaran terdahulu setiap tahunnya. Dan untuk tahun ini, kami akan memperbaharui kembali surat edaran tersebut," sampainya.

Lanjutnya, untuk metode pembelajaran yang terintegrasi dengan kemajuan teknologi itu merupakan kewenangan para tenaga pendidik berdasarkan kreatifitasnya masing-masing. Namun yang pasti, pihaknya akan memastikan bahwa para siswa harus bisa menyerap ilmu yang dipelajari dengan metode yang diajarkan oleh gurunya.

"Yang pasti kami dari Disdik terus memantau jalannya pembelajaran di Kotim, baik itu mulai dari pelaksanaan PPDB, hingga kegiatan belajar mengajar termasuk di dalamnya masalah buku paket ini. Kalau ada yang melaporkan tentu akan kami tindak lanjuti," tandas Irfansyah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami