Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Terima Anugerah Kebijakan Satu Peta

Pemkab Kotim Terima Anugerah Kebijakan Satu Peta

  Sugianto   | Jumat , 12 Juli 2024
8dfcc5bc3c282f01a9ef9dd36cf14d0f.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat menerima penghargaan kebijakan Satu Peta untuk tata kelola yang lebih baik dari pemerintah pusat, di Jakarta, Kamis (11/7).

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima penghargaan One Map Policy for Better Governance atau Kebijakan Satu Peta untuk Tata Kelola yang Lebih baik dari pemerintah pusat.

Penghargaan itu diberikan atas komitmen Pemkab Kotim dalam menyukseskan program  

percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di daerah itu.

Halikinnor berterima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Ini merupakan torehan prestasi yang dilakukan pihaknya.

"Ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja dalam penyelesaian masalah pemanfaatan ruang untuk mewujudkan program Kebijakan Satu Peta," ucap Halikin.

Adapun penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam acara One Map Policy (OMP) Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7).

Adapun pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang. 

Halikin menuturkan saat ini pihaknya memang serius dalam upaya penyelesaian pemanfaatan tataruang ini dan pihaknya juga telah membentuk tim untuk penyelesaian masalah ini.

"Pemerintah Kabupaten Kotim telah membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Peta Indikatif Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Kabupaten Kotim," tegasnya.

Adapun dalam tim ini yakni meiputi Bupati selaku pengarah, Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab, Asisten II selaku ketua, Kepala Bagian Sumber Daya Alam selaku sekretaris, ditambah lima anggota lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Halikinnor memaparkan materi mengenai informasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) atau sinkronisasi di daerah, yaitu potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

Selain itu, dia juga menyampaikan progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah.

Kesempatan itu juga digunakan untuk menyampaikan terkait dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Menurutnya, Beberapa masalah yang disampaikan di antaranya terkait ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK yang mengakibatkan permasalahan dalam kepastian investasi. Selain itu adanya ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah yang telah diberikan dengan RTRWP dan RTRWK yang telah ditetapkan yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum.

Lanjutnya, Luasnya wilayah serta banyaknya objek, menjadi kendala lain yang dihadapi. Kondisi ini ditambah dengan terbatasnya personel tim Pemkab Kotim sehingga memerlukan waktu dalam penyelesaian.

Kendati demikian, Halikinnor menegaskan bahwa tim tetap berupaya semaksimal mungkin terus koordinasi dan konsultasi secara aktif juga dilakukan dengan Tim Kemenko Bidang Perekonomian dan KPK dalam perumusan penyelesaian ketidaksesuaian

Dirinya juga menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan dukungan yang dibutuhkan oleh Pemkab Kotim dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang ini.

"Kami berharap pemerintah pusat bisa memfasilitasi pelatihan untuk meningkatkan SDM serta memberikan petunjuk teknis penyelesaian ketidaksesuaiam yang lengkap dan jelas," tandas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami