Home DPRD Murung Raya Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Harus Tersampaikan dengan Baik

Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Harus Tersampaikan dengan Baik

  Redaksi   | Selasa , 14 Mei 2024
8a618508b822fe4f3eaa879046a54450.jpg
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji.

KLIK. PURUK CAHU – Upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), dalam mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah dapat maksimal dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji mendukung, sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab Mura, Pasalnya sosialisasi ini sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024.

Ia menekankan seperti yang disampaikan Pj bupati agar menjadi perhatian bersama, kepala dinas diantaranya kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD Mura.

“Meningkatnya PAD maka akan sangat berdampak positif untuk pembangunan daerah, yang tentu saja hasil dari program kerja pembangunan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami