Home News Metropolis Digiring ke Mobil Tahanan Ketua KONI Kotim Panggil Wartawan dan Sebut Penyidikan Jahanam

Digiring ke Mobil Tahanan Ketua KONI Kotim Panggil Wartawan dan Sebut Penyidikan Jahanam

  Redaksi   | Jumat , 21 Juni 2024
0f90e74ee36c618da82da034e001e0cc.jpg
Ketua KONI Kotim AU saat digiring petugas ke mobil tahanan, Kamis malam (20/6).

KLIK. PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan kedua tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis malam (20/6). 

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih, Ketua KONI Kotim AU dan Bendaharanya BP keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan. Sembari menuju mobil tahanan AU sempat memanggil wartawan yang saat itu stanby dan menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan jahanam.

"Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini," teriaknya, sembari memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol dan rompi merah. 

Sementara BP hanya tentunduk lesu mengenakan topi dan masker, menyusul AU masuk dalam mobil tahanan yang sama. 

AU juga menuding penyidik melindungi pihak lain dalam hal ini ia menyebut seorang pejabat tinggi tanpa menyebut namanya. 

"Melindungi pihak lain. Porprov mereka tidak mau," katanya.

Wartawan pun sempat mencecar pertanyaan siapa pihak lain tersebut. AU hanya sempat berteriak "bupati," katanya lantang. 

Kemudian kedua tersangka tersebut masuk mobil dan berlalu. 

Sekadar untuk diketahui, kedua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur ini sempat mangkir dipanggil penyidik Kejati Kalteng. Bahkan sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Namun akhirnya keduanya memenuhi panggilan tersebut dan langsung ditahan.

AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim Rp 30 miliar lebih, dari tahun anggaran 2021, tahun anggaran 2022, dan tahun anggaran 2023.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mahdianianur Kuasa Hukum AU dan BP Mahdianianur mengatakan, kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena memgalami musibah saat hendak berangkat ke Palangka Raya.

“Kehilangan tas, jadi tidak bisa komunikasi. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa hadir,” kata Mahdianianur.

Dalam kasus ini, Kejati Kalteng telah memeriksa sebanyak 50 orang. Terdiri dari pengurus KONI Kotim, pengurus cabang olahraga, sejumlah pejabat daerah, hingga kalangan legislatif.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami