Home News Metropolis Dinilai Keliru, Gugatan Perdata Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Diprediksi Ditolak

Dinilai Keliru, Gugatan Perdata Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Diprediksi Ditolak

  Redaksi   | Rabu , 19 Juni 2024
860c6f52ba0fae93bdde9cffbd971294.jpg
Pemerhati Hukum di Kalimantan Tengah Gumarang.

KLIK. SAMPIT-Gugatan perdata yang dilayangkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Ahyar Umar dan Bani Purwoko kepada pemerintah daeraj dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dianggap tidak berdasar secara hukum. Bahkan putusan hakim bisa diprediksi bakalan ditolak atau tidak diterima (NO).

“Saya memperkirakan putusan hakim untuk gugatan perdata yang dilayangkan dua tersangka kasus KONI itu akan berujung kepada tidak dapat diterima nantinya oleh pengadilan karena memang itu gugatan tidak berdasar secara hukum,”kata pemerhati hukum di Kalimantan Tengah Muhammad Gumarang, kemarin (18/6).

Menurut, pria yang tengah menempuh Pendidikan master hukum itu jika dilihat dari aspek hukum maka gugatan itu tentunya salah kaprah. 

“Kalau melihat dari kompetensi absolutnya itu gugatan harusnya ke PTUN bukan Pengadilan Negeri,”ujar Gumarang. 

Menurut dia saat ini pemahaman hukum yang harus dibangun itu harusnya tidak mengambil Langkah ke PN namun cenderung ke PTUN sebab perkara perdata cenderung untuk urusan orang perorangan, orang dan badan hukum.

”Sebelum adanya UU pemerintahan dan Perma nomor 2 Tahun 2019 memang saat itu ada kekosongan hukum itu bisa diadili di PN, semenjak adanya ketentuan hukum baru itu maka berubahlah kompetensi absolutnya ke PTUN,”kata Gumarang. 

Selain itu juga legal standing dalam gugatan itu adalah uang negara bukan uang milik salah satu pihak yang melayangkan gugatan.

”Makanya saya berkeyakinan nanti putusan itu tidak dapat diterima dan ini salah alamat gugatan itu,mestinya mereka melayangkan gugatan praperadilan status tersangkanya,”kata dia.

Gumarang melihat ada upaya untuk menahan proses pidana dengan berjalannya guatan perdata. Namun hal itu tidak berlaku untuk perkara tindak pidana korupsi yang memiliki undang-undang sendiri (lex spesialis).

”Perkara pidana korupsi ini didahulukan dan itu adalah lex spesialis maka secara otomatis itu tidak bisa ditunda proses hukumnya sebab hukum menyatakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di perkara itu didahulukan,”pungkas Gumarang.

DIketahui, gugatan perdata yang dilayangkan kedua tersangka itu rencananya akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit (20/6). Kuasa hukum kedua tersangka ini yakni kantor hukum Mahdi and Partner yang mana secara langsung mendaftarkan gugatan itu di pegadilan setempat pekan kemarin.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami