Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Masih Sediakan 57 Kursi Roda Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Kotim Masih Sediakan 57 Kursi Roda Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

  Sugianto   | Selasa , 11 Juni 2024
626eea32d11ca63f8041baa0b6366b64.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga difabel.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyediakan 57 kursi roda gratis bagi orang yang menyandang disabilitas (Difabel). Kursi roda ini sebagai upaya pemerintah untuk membantu warga difabel di daerah itu.

"Kuota kursi roda gratis ini masuh sekitar 57 kursi roda," ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Kotim, Mahmudi, Senin (10/6).

la menyebut, total bantuan kursi roda untuk tahun ini mengalami penambahan kursi roda yang cukup signifikan yakni sekitar 81 kursi roda. Pada tahun sebelumnya pihaknya hanya membagikan 10 kursi roda saja setiap tahunnya.

"Tahun ini memang paling banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 81 kursi roda yang disediakan, sudah ada yang yang mendaftar langsung ke kantor Dinsos Kotim sebanyak 24 orang," sampainya.

Dia membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kursi roda gratis ini yakni warga yang mendaftar harus penyandang disabilitas, mengisi berkas pendaftaran yang sudah disediakan oleh pihaknya, Kartu Keluarga harus penduduk Kalimantan Tengah (Kalteng), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili. Kemudian, berkas pendaftaran tersebut dapat diserahkan ke Stand Dinsos Kotim selama pameran Sampit Expo atau dikirim langsung ke Kantor Dinas Sosial di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6,7 Sampit atau bisa juga dikirim melalui Aplikasi Whatsapp dalam bentuk PDF ke Nomor 081346234958.

"Setelah berkas pendaftaran tersebut kita terima, kita akan mengecek memverifikasi dan memvalidasi berkas tersebut, serta melakukan kunjungan ke lapangan kepada calon penerima bantuan," paparnya.

Pendaftaran bantuan kursi roda ini dibuka sampai dengan kuota yang telah ditentukan. Namun apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dari yang ditentukan, maka nama-nama yang kelebihan tersebut akan tetap ditampung.

"Kalau misalkan nanti berkas permohonan melebihi kouta yang telah ditentukan, nama-namna yang kelebihan tersebut akan kita tampung dahulu sampai nanti kami menganggarkan kembali kursi roda gratis melalui anggaran perubahan," tandas Mahmudi (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami