Home News Metropolis Dishub Kotim Melarang Sopir Truk Muatan Berat Masuk Kota

Dishub Kotim Melarang Sopir Truk Muatan Berat Masuk Kota

  Sugianto   | Jumat , 24 Mei 2024
d132ccb83d67433299e79d1a886eaafe.jpg
Kendaraan besar maaih banyak melintas di Kota Sampit.

KLIK.SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Suparmadi mengingatkan kepada sopir kendaraan besar yang bermuatan berat agar tidak masuk Kota Sampit. Pihak Dinas Perbuhubungan telah membuat surat larangan terkait larangan itu. 

"Kami telah membuat surat edaran larangan bagi kendaraan muatan berat untuk tidak melintas di dalam kota," ucap Suparmadi, Jum'at (24/5).

Ia mengatakan aturan ini sangat penting untuk diterapkan mengingat masuknya kendaraan besar dapat membahayakan para pengendera lain.

"Kita tidak ingin adanya kendaraan besar dapat memakan korban. Karena kalau kita biarkan dapat membahayakan pengendara lain dan juga merusak jalan," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, terkait hal terebut pihaknya juga telah membuat surat edaran bahwa setiap kendaraan muatan dengan kapasitas diatas 8 ton atau lebih muatannya harus dilakukan dengan dilangsir.

"Kalau ada kendaraan muatan dengan kapasitas diatas 8 ton atau lebih muatannya harus dilangsir dengan menggunakan kendaraan yang kecil," ungkapnya.

Ia mengakui, terkait hal ini memang menjadi dilema bagi pihaknya. Pasalnya keberadaan pelabuhan yang berada di dalam kota. Sehingga mau tidak mau kendaraan muatan itu harus melintas di dalam kota untuk menuju atau dari pelabuhan.

"Kita tahu sendiri bahwa Pelabuhan Sampit itu selain untuk angkutan penumpang juga digunakan untuk angkutan barang. Sementara untuk menuju maupun keluar dari pelabuhan Itu perlu melintasi jalan dalam kota," terangnya.

Ia menambahkan, kalau untuk angkutan dengan kafasitas standar dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil sesuai kapasitas. Selama ini, kendaraan muatan dengan membawa logistik yang tiba di Pelabuhan Sampit telah mematuhi aturan.

"Dengan melangsir muatannya sebelum didistribusikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada pengguna jalan khususnya kendaraan angkutan untuk turut memperhatikan kondisi dan kemampuan jalan yang ada di dalam kota.

"Apabila kendaraan tersebut melebihi kemampuan jalan di Kota Sampit yang rata-rata merupakan kelas 3 dengan kapasitas maksimal 8 ton, dengan muatan yang dilangsir sedikit demi sedikit bertujuan tidak merusak jalan," tandas Suparmadi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami