Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Sosial Sengketa Lahan

Pemkab Kotim Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Sosial Sengketa Lahan

  Sugianto   | Rabu , 22 Mei 2024
eb85341e24d885306bef85deeb47a9ca.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat meninjau salah satu PBS di Kotim beberapa waktu lalu.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang kerap terjadi di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di daerah itu. 

Hal tersebut bertujuan untuk mengurai permasalahan hingga mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaian permasalah yang kerap terjadi di PBS tersebut. 

"Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus konflik lahan yang kerap terjadi di wilayah Kotim," ucap Bupati Kotim Halikinnor, belum lama ini.

Halikinnor mengakatan pihaknya telah membentuk tim PKS ini dan ini sudah berjalan untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang di daerah itu.

"Kita sudah membentuk tim dan sudah mulai bekerja, ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan lahan yang terus-terusan terjadi di Kotim sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Halikinnor menerangkan, Tim PKS tersebut terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah daerah. Menurutnya, pihaknya akan fokus penyelesaian konflik di bidang investasi yang kerap terjadi dengan warga sekitar. Ia menilai, persoalan lahan di daerah biasanya seputar urusan ganti rugi dan tuntutan plasma 20 persen. 

"Persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat jika semua pihak berkeinginan untuk menyelesaikannya," ungkapnya.

Menurut Halikin persoalan yang sering terjadi dalam masalah ganti rugi lahan itu yang menerima bukan orang yang bersangkutan melainkan orang terdekatnya seperti saudaranya. Dan yang mestinya dijual dua hektare, namun yang dibebaskan bisa sepuluh hektare.

Selain itu, masalah tuntutan plasma juga sering terjadi dimana belum semua perusahaan memenuhi kewajibannya kepada warga sekitar. 

"Jadi kita harus duduk bersama dalam menangani persoalan ini," katanya.

Adapun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap plasma.

"Hampir 40 persen perusahaan belum melaksanakan kewajibannya terkait plasma, tapi ada juga yang sudah berjalan meskipun melaui dana talangan. Setidaknya masyarakat sudah merasakan manfaatnya dari keberadaan perkebunan di sekitar mereka," ungkapnya

Halikin mengakui bahwa masih banyak persoalan yang berkaitan dengan investasi di daerah masih ada yang belum tuntas. Dirinya khawatir permasalahan ini akan menjadi bom waktu ke depannya.

"Di satu sisi, menyebabkan gangguan terhadap kondusifitas daerah apabila dibiarkan akan menjadi bom waktu konflik yang sewaktu-waktu bisa memicu gerakan masyarakat lokal," tandas Halikinnor. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami