Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Gelar Sosialisasi Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Gelar Sosialisasi Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Hukum Adat

  Sugianto   | Selasa , 21 Mei 2024
fad1ac7adc4e6a08e291dd5041ab1425.jpg
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rusmiyati (duduk tengah) saat menggelar sosialisasi Masyarakat Hukum Adat.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi identifikasi dan pemetaan serta penguatan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di daerah itu.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rusmiyati mengatakan, pemerintah daerah menyusun berbagai program prioritas agar segala sumber daya termanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui hukum Adat.

"Hari ini kita menggelar sosialisasi identifikasi dan pemetaan serta penguatan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah," ucap Rusmiyati.

Ia menjelaskan hukum adat ini didefinisikan dari masyarakat adat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, 

"Ini terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup serta memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-menurun dan diakui negara," ujarnya.

Menurutnya, Negara mengakui dan menghormati kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

"Ini merupakan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi prinsip sebagaimana diatur dalam undang-undang," terangnya.

Ia menambahkan, MHA didaerah harus diakui secara hukum guna mendapatkan hah-hak tradisionalnya dan mampu melindungi dan mengelola ingkungan hidup di wilayah adatnya.

"Untuk mendapat pengakuan tersebut, terdapat 5 hal penting terkait Masyakat Hukum Adat yang harus dipahami yakni, Sejarah MHA, Pranata MHA, Wilayah Adat, Hukum Adat dan Harta Kekayaan MHA," imbuhnya.

Pihaknya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam tahapan pengakuan dan perlindungan MHA dapat memiliki pengetahuan, memahami dan mampu menetapkan strategi dalam melakukan identifikasi dan pemetaan MHA

"Kita berharap agar semua pihak yang terlibat baik ditingkat Desa maupun Kecamatan, serta terfasilitasinya tugas dan fungsi Panitia pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam mendorong percepatan pengakuan MHA sebagaimana peraturan yang berlaku," demikian Rusmiyati. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami