Home News Metropolis Kejati Kalteng Periksa Pengurus KONI Kotim dan 50 Saksi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Kalteng Periksa Pengurus KONI Kotim dan 50 Saksi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

  Redaksi   | Kamis , 16 Mei 2024
c07d931d3f6f29429414af4df3560e2c.jpg
Kepala Seksi Penyidik Kejati Kalteng Eko Nugroho.

KLIK. PALANGKA RAYA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur dan 50 saksi lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

"Lebih dari 50 saksi dan itu telah berkembang sesuai dengan pendalaman penyidikan," kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng Eko Nugroho, di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (16/5).

Dari 50 saksi tersebut diperiksa termasuk Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan beberapa pejabat yang menjadi pengurus KONI serta ketua Cabang Olahraga (Cabor) juga turut diperiksa oleh penyidik.

"Ketua KONI sudah kami lakukan pemeriksaan awal. Nanti sambil kami melengkapi data-data melihat sampai mana dan sejauh mana nanti, proses masih berjalan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung selama dua pekan. Tim penyidik juga diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di Kotim.

"Semua kita lakukan pemeriksaan kami terjunkan Tim ke sana (Kotim) 3 orang jaksa penyidik dan di sini pun kami mengerahkan 5 orang jaksa penyidik," jelasnya.

Sementara terkait dengan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kotim, sampai saat ini masih didalami.

"Kerugian masih didalami dihitung," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang mencapai puluhan miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng yang digelar di Kotim tahun 2023 lalu sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bahkan beberapa waktu lalu pihak Kejati telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim untuk meminta data berupa fotokopi proposal pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah dan pertanggungjawaban dana hibah beserta dokumen pendukung lainnya untuk tahun 2021, 2022 dan 2023. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami