Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Siap Bantu PBS Tes Urine Karyawannya Demi Berantas Peredaran Narkoba

Pemkab Kotim Siap Bantu PBS Tes Urine Karyawannya Demi Berantas Peredaran Narkoba

  Sugianto   | Selasa , 14 Mei 2024
a3e477ff33c0837e98b83cf5acb8ec5a.jpg
Wabup Kotim Irawati saat diwawancara.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap bantu Perusahaan Besar Sawit (PBS) untuk melakukan tes urine kepada karyawannya. Ini demi memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Saya atas nama Pemerintah Daerah siap berkerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini untuk melakukan tes urine kepada para pekerja perusahaannya," ucap Wakil bupati Kotim Irawati, belum lama ini.

Irawati mengatakan kegiatan ini sangat penting dilakukan. Pasalnya, saat ini menurutnya cukup banyak perusahaan yang mendirikan perusahaan didaerah itu. Oleh sebab itu, untuk upaya menekan peredaran narkoba di Kotim semakin meluas, pihaknya akan selalu siap bekerjasama dengan perusahaan untuk melakukan tes urine bagi

pegawainya.

"Kami siap ke perusahaan membantu untuk memastikan pegawainya bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Irawati menyebut, jika kondisinya PBS tidak memungkinkan untuk membawa para pegawainya yang segitu banyaknya datang ke Sampit untuk melakukan tes urine. Pihaknya siap melakukan jemput bola datang ke lokasi perusahaan yang ingin melakukan pemeriksaan dan tes urine.

"Jika memang tidak memungkinkan pihak perusahaan membawa para pekerjanya datang ke Sampit untuk melakukan tes urine. Kita bisa terjun langsung atau jemput bola jika memang ingin melakukan pemeriksaan dan tes urine kepada para pegawai perusahaan," ungkapnya.

Wanita yang menjabat ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) ini menambahkan, sesuai dengan regulasi tingkat provinsi telah disahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2923 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Selain itu, pihaknya bersama DPRD setempat juga telah mengesahkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan, terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Dengan adanya Perda tersebut dapat menjadi bahan rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan P4GN. Disisi lain Perda tersebut juga sebagai upaya dalam melaksanakanbP4GN secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien," imbuhnya.

lrawati mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di daerah itu, pasalnya diperkirakan sebanyak 1.243 hingga 2.176 orang diduga telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Memberantas narkoba ini tidak hanya tugas dari pemerintah saja, namun tugas kita bersama. Saya juga berharap pihak perusahaan dapat menerbitkan regulasi tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kerja masing-masing," demikian Irawati (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami