Home News Metropolis Imbau Umat Menunaikan Zakat Fitrah ke Lembaga Amil Zakat yang Sah

Imbau Umat Menunaikan Zakat Fitrah ke Lembaga Amil Zakat yang Sah

  Sugianto   | Rabu , 03 April 2024
756753ba12fb6d43ef6a43712f235110.jpg
Pelaksana harian NU Care-LAZISNU PCNU Kotim Ahim saat ditemui wartawan klikkalteng.id.

KLIK.SAMPIT- Pelaksana harian Nahdalatul Ulama (NU) Care-LAZISNU PCNU Kotim Ahim mengatakan zakat fitrah sebaiknya diserahkan kepada lembaga amil zakat yang sah.

"Bayarlah zakat fitrah melalui lembaga penyalur zakat yang sah atau di masjid terdekat. Sehingga manfaatnya dapat sampai kepada yang berhak menerimanya," ucap Ahim saat ditemui wartawan klikkalteng.id, Rabu (3/4).

Dengan demikian, menurutnya, nilai-nilai kebaikan dari zakat dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Kendati demikian masyarakat juga boleh menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima.

Adapun orang yang berhak menerima (Mustahiq) zakat ada 8 ashnaf atau golongan di antaranya fakir, miskin, amil atau orang mengelola zakat atau lembaga, riqab atau budak atau hamba sahaya, muallaf, ghorim atau orang yang berhutang untuk kebutuhan sehari-hari, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil.

"Ketika menyalurkannya, penting untuk memastikan bahwa penerima memang berhak menerimanya," tegas Ahim.

Adapun menurut dia, zakat fitrah merupakan zakat pembersihan diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan. Dan selambat-lambatnya dilakukan sebelum melaksanakan salat Idulfitri. 

"Zakat fitrah itu ditunaikan ketika memasuki bulan Ramadan bagi setiap muslim dan selambat-lambatnya diserahkan sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khotbah Idulfitri," terang Ahim.

Dia mengimbau agar masyarakat dalam menyalurkan zakat fitrahnya melalui lembaga zakat amil yang sah, misalkan Lembaga NU Care Lazis NU Kotim, Lazis MU Kotim, Baznas Kotim atau masjid dan musala terdekat.

"Kami mengajak masyarakat muslim untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat yang sah, misalnya kami dari NU Care Lazis NU Kotim siap menerima dan menyalurkan infaq dan sedekah dari bapak ibu," ajaknya.

Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama Kotim, Khairil Anwar mengatakan Berdasarkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor: 29 DP-P-MUI/ Kalteng/IV/2022, tanggal 10 April 2022, dan surat kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Kalteng nomor: 3594/KW.15.5/5-e HK.03.1/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang ketetapan zakat fitrah dan fidyah.

"Berdasarkan edaran tersebut dapat ditetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah, beserta range atau jangkauan harga yang dapat dijadiakan acuan," terangnya.

Adapun berdasarkan edaran tersebut, kadar zakat fitrah adalah 3,5 |liter atau setara dengan 2,8 kilogram per jiwa, sedangkan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons.

Sementara daftar harga beras jika dikonversikan dalam dinilai uang berdasarkan harga beras per kilogram dan nilai zakat fitrah yang harus ibayarkan ada sebagai berikut: Beras kualitas biasa Rp16.000 menjadi Rp44.800 per jiwa, Beras kualitas medium Rp18.000 menjadi Rp50.400 per jiwa, Beras kualitas premium Rp22.000 menjadi Rp61.600 per jiwa, Beras kualitas premium super Rp 27.000 menjadi Rp 75.600 per jiwa, Beras kualitas khusus (beras merah) Rp26.500 menjadi Rp74.200 per jiwa dan Beras khusus premium Rp 46.500 menjadi Rp130.200 per jiwa.

"Itulah informasi yang dapat kami sampaikan, Mudahan bermanfaat bagi kita semua," demikian Khairil Anwar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami