Home News Metropolis Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H, Berikut Ketetapan Kemenag Kotim

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H, Berikut Ketetapan Kemenag Kotim

  Sugianto   | Rabu , 27 Maret 2024
a0231da45e7ca4efcddd9ca74d7cf800.jpg
Ilustrasi. (Microsoft)

KLIK.SAMPIT- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan tahun 1445 Hijriah ini.

"Alhamdulillah, kadar zakat fitrah dan fidiah di Kotim pada Ramadan tahun 1445 H telah kami tetapkan," kata Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwa, Rabu (27/3).

Menurut dia, ketetapan ini telah Berdasarkan edaran Majelis Ulama lndonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor: 29/DP-P-MUI/ Kalteng/IV/2022, tanggal 10 April 2022, dan surat kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Kalteng nomor: 3594/KW.15.5/5-e HK.03.1/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang ketetapan zakat fitrah dan fidyah. 

"Berdasarkan edaran tersebut dapat ditetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah, beserta range atau jangkauan harga yang dapat dijadiakan acuan," terangnya.

Adapun berdasarkan edaran tersebut, kadar zakat fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram per jiwa, sedangkan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons. 

Sementara daftar harga beras jika dikonversikan dalam dinilai uang berdasarkan harga beras per kilogram dan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan ada sebagai berikut:

Beras kualitas biasa Rp16.000 menjadi Rp44.800 per jiwa, Beras kualitas medium Rp18.000 menjadi Rp50.400 per jiwa, Beras kualitas premium Rp22.000 menjadi Rp61.600 per jiwa, Beras kualitas premium super Rp 27.000 menjadi Rp 75.600 per jiwa, Beras kualitas khusus (beras merah) Rp26.500 menjadi Rp74.200 per jiwa dan Beras khusus premium Rp 46.500 menjadi Rp130.200 per jiwa.

"Itulah informasi yang dapat kami sampaikan, Mudahan bermanfaat bagi kita semua," demikian Khairil Anwar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami