Home News Metropolis Banyak Pengusaha Sektor Hiburan Keberatan Kenaikan Pajak 40 Persen, Begini Tanggapan Bapenda Kotim

Banyak Pengusaha Sektor Hiburan Keberatan Kenaikan Pajak 40 Persen, Begini Tanggapan Bapenda Kotim

  Sugianto   | Kamis , 14 Maret 2024
5e5c820aeba0b5f1f9415bc7328d69ea.jpg
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah.

KLIK.SAMPIT- Banyak pengusaha sektor hiburan keberatan dengan kenaikan pajak sebesar 40 persen oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui adanya prokontra kenaikan pajak hiburan di daerah itu.

"Tidak semua pengusaha hiburan yang setuju aturan ini. Awalnya mereka setuju, namun ternyata ada yang masih keberatan terkait naiknya pajak hiburan ini. Bahkan sudah ada yang mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada kami," ucap Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Kamis (14/3).

Ramadansyah mengatakan Pemkab Kotim tahun lalu telah merencanakan kenaikan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen mulai awal Januari 2024.

"Kenaikan tarif pajak hiburan itu seperti diskotek, spa, klub malam, karaoke sebesar 40 persen. Kami beranggapan yang datang ke tempat hiburan itu orang-orang berduit, jadi tidak ada alasan lain. Maka ditarik (dipungut) pajaknya dari 10 persen jadi 40 persen," katanya.

Kendati demikian, penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menuai pro kontra dari kalangan pengusaha.

Menurut Ramadansyah, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak meningkat minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, tarif pajak hanya ditingkatkan menjadi 40 persen dari 10 persen. Sesuai dengan peraturan itu kenaikan tarif pajak berlaku sejak Januari 2024 lalu. Secara umum kenaikan tarif pajak hiburan itu telah disosialisasikan.

Namun sampai dengan saat ini Pemkab Kotim belum dapat memberlakukan peraturan tersebut, karena selain Perda yang baru selesai juga lantaran masih ada pelaku usaha hiburan yang keberatan.

"Jadi ada pengusaha kita yang mengikuti di pusat keberatan dengan kenaikan pajak, sekarang ini di Jakarta sana ramai orang salah satunya artis Inul Daratista yang keberatan, dan itu diikuti orang sini," ucapnya.

Terkait keberatan itu, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk akselerasinya dan ini pihaknya masih mengkaji itu.

Ramadansyah menambahkan, pihaknya akan menbuat kebijakan terkait keberatan para pengusaha hiburan tersebut. Namun ditegaskannya, kenaikan tarif tersebut tidak mungkin di bawah 40 persen, karena telah ditentukan minimal 40 persen.

"Paling tidak penundaan pemberlakuan 40 persen itu. Saat ini untuk pemberlakuannya kami tunggu dulu dari lainnya. Baru satu surat keberatan yang masuk, sementara lainnya belum ada. Jadi nanti kami lihat berapa yang keberatan untuk aturan 40 persen itu," ungkapnya (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami