Home News Metropolis Pembangunan Mal di Lingkar Kota Sampit Dihentikan Sementara

Pembangunan Mal di Lingkar Kota Sampit Dihentikan Sementara

  Sugianto   | Kamis , 07 Maret 2024
16ac02494c3638e6634a22283081c9d4.jpg
Bangunan mal di Lingkar Kota Utara Sampit dihentikan sementara, karena bermasalah dengan perizinan.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menghentikan sementara pembangunan bangunan yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara Sampit.

Pasalnya, bangunan yang diketahui milik PT Tritama Gemilang Sampit, pengusaha asal Pontianak Kalimantan Barat ini, belum mengantongi Izin lengkap yakni tidak memiliki dokumen izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Karena belum memiliki izin lengkap IMB dan SFL Proses pembangunan mall ini untuk sementara kami hentikan," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan, Kamis (7/3).

Hal tersebut disampaikannya setelah pihaknya usai menggelar rapat koordinasi bersama pihak instansi terkait, Rabu (6/3).

Diana mengatakan sesuai intruksi Bupati pihaknya telah melakukan penelusan dan juga telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait dalam mengambil sebuah keputusan terkait persoalan ini.

"Hasil penelusuran dan rapat yang kami gelar untuk menyamakan persepsi dapat disimpulkan bangunan tersebut belum memiliki perizinan lengkap," ujarnya.

Diana membeberkan pihak investor yang membangun mall tersebut sebenarnya sudah memiliki sejumlah izin dalam pembangunan ini, seperti izin Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, ada juga Izin Tata Lahan dan Tata Ruang yang di keluarkan oleh Dinas PUPRPRKP sebelum dipecah menjadi dua intansi dan berganti nama menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).

Lanjutnya, mereka juga memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan. Andalalin merupakan suatu kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu proyek pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lingkungan.

Selain itu Diana juga membeberkan pihak investor tersebut juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibuat dengan sistem Online Single Submission (OSS). NIB menandakan legalitas suatu usaha.

Kendati demikian, walau sudah mengantongi sejumlah izin tersebut, Diana memastikan akan menghentikan sementara pembangunan mall tersebut karena menurutnya mereka belum memiliki izin IMB dan SLF.

"Setelah kita cermati Karena kedua dokumen itu (IMB dan SLF) belum ada, maka sementara kita berhentikan dulu proses pembangunan mall ini sampai penilaian secara teknis oleh kawan-kawan teknis dari cipta karya melakukan penilaian," terang Diana.

"Jadi nanti kita akan bentuk tim oleh Pemerintah Daerah dan tim itu lah untuk melakukan penilaian. Dari hasil itu setelah mereka bekerja baru kita pastikan lanjut atau tidaknya pembangunan ini," imbuhnya.

Sementara diketahui untuk progres pembangunan mall tersebut menurut kepala tukang dan pengawasan sudah memasuki tahap finishing yaitu sekitar 80-90 persen pembangunan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami