Home Peristiwa Polres Kobar Gelar Operasi Telabang 2024, Ini Pelanggaran yang Dibidik

Polres Kobar Gelar Operasi Telabang 2024, Ini Pelanggaran yang Dibidik

  Redaksi   | Senin , 04 Maret 2024
730086daf6992a640da0dd4c6e230683.jpg
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman didampingi sejumlah pejabat terkait.

KLIK. PANGKALAN BUN – Kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Operasi Telabang 2024. Hal ini merupakan upaya polisi menindak setiap pelanggaran lalu lintas di antaranya adalah balap liar dan knalpot brong.

Dua pelanggaran yang meresahkan masyarakat tersebut menjadi perhatian polisi sehingga rutin melakukan Operasi Telabang 2024. 

“Balapan liar dan knalpot brong memang jadi atensi,” jelas Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, Senin (4/3).

Upaya dalam menekan kasus tersebut, Polres Kotawaringin Barat bersama pihak lainnya membentuk tim barat, tim tengah, tim lainnya.

Hal ini disampaikan Kapolres usai menggelar upacara Operasi Patuh Telabang tahun 2024 di lapangan Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat. 

“Operasi Telabang tahun 2023 ini, kami lakukan mulai 4 Maret hingga 17 Maret. Dengan sasaran pelanggaran lalu lintas,” kata AKBP Yusfandi Usman.

Tujuan operasi tersebut untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang berdasarkan data Polda Kalimantan Tengah sejak tahun 2023 sebanyak 1.148 kejadian dengan korban meninggal 399 orang yang luka berat sebanyak 148 orang dan luka ringan 601 orang, laka meningkat dari tahun sebelumnya.

Dia berharap upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas ini, bisa berdampak pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di Kotawaringin Barat. 

“Dengan adanya upaya penekanan angka pelanggaran lalu lintas dan laka lantas, maka besar harapan saya bisa menekan angka fatalitas korban akibat lakalantas,”ujarnya

Operasi keselamatan 2024 dengan tema keselamatan berlalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 secara serentak di wilayah Indonesia akan mengambil beberapa langkah dalam menghadapi hari besar ini.

Lanjut Kapolres misalnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan edukasi tentang lalu lintas jalan, melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui media cetak, Media elektronik, dan media online, serta melaksanakan patroli geologis.

Sebelumnya saya tekankan kembali selama pelaksanaan operasi ini melaksanakan deteksi diri dengan pengetahuan terhadap lokasi-lokasi kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, dan melaksanakan pengamatan hukum lalu lintas terhadap 7 pelanggaran prioritas.

Lanjut Kapolres 7 pelanggaran yaitu menggunakan HP pada saat mengemudi, pengemudi kendaraan yang di bawah umur berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kemudian pengemudi secara ugal-ugalan, dan terakhir pelanggaran terhadap angkutan muatan berat, pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami