Home Peristiwa Pria Antang Kalang Diamankan Polisi Gara-Gara Curi Satu Ton Kelapa Sawit

Pria Antang Kalang Diamankan Polisi Gara-Gara Curi Satu Ton Kelapa Sawit

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 28 Februari 2024
828d48fe3ed61e940f3b283c12f35b2d.jpg
Tersangka pencurian buah kelapa sawit saat diperiksa di Mapolres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Seorang pria berinisial KN (30) warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan polisi. Pria tersebut diduga mencuri buah kelapa sawit sebanyak 1.010 kilogram atau 1 ton lebih, milik salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah itu. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pelaku diamankan pada Hari Senin (26/2) kemarin saat di pergok oleh keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli pada jam 9.00 Wib.

"Waktu itu petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan melihat ada aktivitas memanen. Saat itu juga petugas tersebut bertanya kepada chiefnya apakah ada pemanenan di Blok Q 02 Z," kata Besrom, Rabu (28/2).

Kemudian setelah Chief Security mengecek data, tidak ada jadwal kegiatan panen sawit di blok tersebut.

Kemudian tim keamanan kembali melakukan patroli dan langsung mengarah ke blok tersebut hingga mendapati pelaku masih melakukan aktivitasnya.

Mendapati hal itu tim keamanan langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti ribuan kilogram buah kelapa sawit yang sudah dimuat ke dalam bak mobil pikap di Pos Garuda.

"Setelah tim keamanan perusahaan mengamankan pelaku, kemudian pihaknya menyerah kepada kami untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan dari perbuatannya yakni, tindak pidana di bidang perkebunan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf D UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 364 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami