Home News Metropolis Berharap Tak Ada Lagi ASN Kotim Diberhentikan karena Tak Disiplin

Berharap Tak Ada Lagi ASN Kotim Diberhentikan karena Tak Disiplin

  Sugianto   | Rabu , 28 Februari 2024
9877b286afb4502451e8f02ef1fc19d8.jpg
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu saat diwawancara.

KLIK. SAMPIT- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk selalu disiplin jam kerja. Ia berharap tak ada lagi ASN yang diberhentikan karena tidak disiplin. 

"ASN harus disiplin jam kerja," ucap Kamaruddin, Senin (28/2).

Menurut Kamarudin, kedisplinan itu dianggap sangat penting mengingat peran mereka sebagai pelayan bagi masyarakat adalah hal yang krusial. Sehingga kedisiplinannya akan mempengaruhi tingkat kepuasan pelayanan bagi masyarakt. 

"Kalau pegawai displin tentu akan berdampak pada mutu pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Kendati demikian, menurut Kamaruddin sejauh ini ASN Kotim masih bisa menaati aturan kedisiplinan yang telah diberlakukan. Hal itu terlihat dengan ketepatan waktu jam kerja yang sudah dilaksanakan oleh sebagian besar ASN Kotim. 

"Dari data rekaman kehadiran yang masuk di kami, hampir seluruhnya bisa mengikuti ketentuan yang diberlakukan. Itu akan terekam jika mereka melanggar aturan jam kerja itu," ujarnya, Senin (26/2). 

Kamaruddin mengatakan, tindakan tegas bisa saja dilayangkan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan. Ancamannyapun beragam. Mulai dari mendapat sanksi ringan hingga sanksi berat. 

"Sanksi tersebut diberikan jika dalam tiga hari berturut-turut tidak hadir maka dijatuhi sanksi ringan. Jika 10 hari berturut-turut bisa saja dijatuhi sanksi berat," tegasnya.

Sanksi berat tersebut diberikan dalam bentuk penurunan jabatan ketingkat yang lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kamaruddin membeberkan sanksi berat tersebut sempat dirasakan oleh salah satu ASN pada tahun 2022 lalu. ASN yang bertugas sebagai guru di pelosok Kotim itu terpaksa diberhentikan akibat melalaikan tugasnya. 

"Tahun 2022 lalu ada ASN yang terpaksa kita jatuhi sanksi berat dengan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi," bebernya.

Kamaruddin juga meminta kepada para ASN agar bisa mentaati peraturan hari dan jam kerja yang sudah berlaku. Disebutkannya, dalam satu bulan ASN wajib hadir 112,5 jam untuk bekerja. Jika tidak, pemerintah akan menjatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 202.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami