Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Gelar Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Pegawai, Berikut Isinya

Pemkab Kotim Gelar Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Pegawai, Berikut Isinya

  Sugianto   | Senin , 26 Februari 2024
c0ad72c74f8c2242afba36b7542074c9.jpg
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Kotim, Rusmiati, saat membuka kegiatan sosialisasi kepegawaian, Senin (26/2).

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian di Balaik Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Senin (26/2).

"Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ini penting kita gelar," ucap Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Rusmiati, saat membuka kegiatan tersebut, Senin (26/2).

Adapun pada kegiatan tersebut yakni sosialisasi berkaitan dengan peraturan tentang hari kerja, jam kerja dan apel pegawai Aparatur sipil negara (ASN) serta peraturan tambahan penghasilan pegawai.

Rusmiati menjelaskan peraturan 3 tahun 2024, tentang perubahan peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2023 tentang jam kerja, hari kerja dan apel pegawai ASN di Kotim agar perlu di dijalankan dengan baik.

"Perbup ini merupakan pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan pegawai yang disiplin dan taat terhadap ketentuan," tuturnya.

Selain itu, Rusmiati mengingatkan kembali bahwa displin ASN dalam menaati jam kerja, hari kerja adalah salah satu variabel yang menetukan besarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan. 

Tentunya ASN yang menaati dan disiplin peraturan ini akan mendapat TPP. Karena kalau tidak memenuhi variabel kedisplinan. Maka pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP.

"Saya meminta ASN agar betul-betul menaati ketentuan ini. Termasuk merekam kehadiran secara objektif," ungkapnya.

KLIK-RE

Rusmiati menambahkan, Perbup 4 tahun 2024 tentang TPP ASN di lingkungan Kotim yakni pemberian TPP sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai ASN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai.

"Saya berharap kepada seluruh pegawai di Kotim, nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan tugas dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Rusmiati. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami