Home News Metropolis Bawaslu Kotim Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Mentaya Seberang

Bawaslu Kotim Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Mentaya Seberang

  Sugianto   | Jumat , 16 Februari 2024
291f9ebec3f1f111ec3fe691cb3e7cfc.jpg
Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir.

KLIK.SAMPIT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Pasalnya di wilayah itu diduga ada praktik kecurangan. 

Pemungutan suara ulang tersebut direkomendasikan bagi TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. hal itu karena ada pemilih dari luar daerah terindikasi tidak menunjukan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Benar, ada 1 TPS yang PSU yakni di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang telah terjadi pelanggaran Pemilu dengan kronologis pemilih tidak memiliki KTP-elektronik dan surat keterangan," jelas Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Jumat (16/02).

Menurut Natsir, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 80 Angka 2 huruf (d) PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara pada Pemilu.

Kendati demikian, Natsir belum bisa membeberkan kepada media terkait kronologi lengkapnya pelanggaran tersebut. Sebab, masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

"Kami mohon maaf kronologi detail tidak kami jabarkan karena BAP dugaan pelanggaran Bawaslu masuk kategori informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik di aturan Bawaslu," tutupnya singkat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami