Home News Metropolis Tukang Rongsokan Jadi Penadah Meteran PDAM Ditangkap Polisi

Tukang Rongsokan Jadi Penadah Meteran PDAM Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 12 Februari 2024
62de274004453ddbd96f85923f0ed213.jpg
SM (41) tersangka penadah meteran PDAM yang diamankan polisi saat diperiksa di Mapolres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Seorang pria berinisial SM (41) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsokan diamankan polisi Jumat (9/2). Ia ditangkap lantaran terlibat sebagai penadah meteran PDAM yang dicuri oleh KS (21). 

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Besrom Purba mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

"Ya penadah barang curian berupa meteran PDAM telah kami amankan," jawab Purba, Sabtu (10/2).

Dijelaskannya, SM diamankan usai polisi mendapatkan keterangan dari KS pelaku pencurian meteran PDAM yang telah ditangkapm

Saat diperiksa polisi, KS mengaku bahwa barang hasil curiannya pada Kamis (1/2) dijual ke SM.

Kemudian penyidik mengambil langkah dari keterangan KS dan mendatangi kediaman SM dan mengamankan pelaku.

"Dari keterangan KS, ia menjual meteran PDAM kepada SM. Sebanyak 3 kali pada hari Kamis (1/2) diwaktu yang berbeda," ungkapnya.

Diketahui, SM telah membeli sebanyak 12 buah meter PDAM dengan berat 20,05 kilogram yang dibeli dengan harga Rp 45 ribu per satu kilogram yang mana bila ditotalkan keseluruhannya sebesar Rp 900 ribu lebih. 

Saat ini polisi telah mengamankan SM beserta barang bukti berupa 1 buah pipa besi terbuat dari kuningan bekas potongan meteran air PDAM.

Purba menegaskan pasal yang disangkakan atas keterlibatan SM yakni, tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat 1e, Ayat 2e KUHPidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami