Home News Metropolis Bawaslu Kotim Copot Semua APK, Peserta Diingatkan Tak Boleh Ada Kampanye Apapun

Bawaslu Kotim Copot Semua APK, Peserta Diingatkan Tak Boleh Ada Kampanye Apapun

  Sugianto   | Senin , 12 Februari 2024
1bbc909242a58a85a654289d46cc100c.jpg
Bawaslu Kotim beserta jajaran saat melakukan penertiban APK masa tenang.

KLIK.SAMPIT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2).

"Kalau di masa tenang sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak dibolehkan melakukan kampanye dengan berbagai bantuk dan metode apapun termasuk APK ini," ucap Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Senin (12/2).

Adapun APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, poster baik calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Serta bendera partai yang banyak terpasang di pinggir jalan, jembatan serta yang menempel di tembok rumah warga.

Natsir mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para peserta pemilu untuk bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang di tempat umum sebelum ditertibkan petugas hingga berakhirnya masa kampanye tanggal Sabtu lalu (10/2). 

"Karena 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang, tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun, maka hari ini kami bersama stakeholder terkait menertibkan APK yang masih terpasang dengan mencopoti semuanya,” ujarnya.

Menurut Natsir penertiban akan dilakukan selama masa tenang hingga semua APK bersih, dan dilaksanakan serentak di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim. 

"Jika pada masa tenang masyarakat masih menemukan ada APK atau bahan kampanye yang masih terpasang bisa melaporkan. Baik ke Panwaslu di kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kabupaten," ungkap Natsir.

Selain itu dia juga minta masyarakat melapor ke Bawaslu apabila mendapati adanya calon atau parpol yang melakukan kegiatan yang berbau kampanye terlebih lagi yang mengarah ke politik uang. Karena di masa tenang dikatakan Natsir semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apa pun.

"Jika menemukan adanya perbuatan politik uang termasuk jika ada kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau mengajak untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu juga bisa melaporkan ke kami," tegas Natsir. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami