Home News Metropolis Penerima "Serangan Fajar" Diminta Melapor, Bawaslu Kotim : Tenang! Pemberi Disanksi Penerima Enggak

Penerima "Serangan Fajar" Diminta Melapor, Bawaslu Kotim : Tenang! Pemberi Disanksi Penerima Enggak

  Sugianto   | Jumat , 09 Februari 2024
6664dd25d9cb8663a44441fc6c26f6ff.jpg
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan saat di wawancara.

KLIK.SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran politik uang atau money politik atau "serangan fajar" dalam Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan. 

"Untuk money politik ini, masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan di Sampit, Jumat (8/2).

Dedy menegaskan Bawaslu akan melakukan tindakan berupa sanksi bagi pelaku kalau memang terbukti melakukan money politik.

Dia menyebut haram bagi Bawaslu jika tak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Haram hukumnya bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti seluruh informasi yang masuk. Baik itu yang sifatnya informasi maupun yang sifatnya laporan dari masyarakat.

"Kami akan proses kalau memang ada bukti money politik ini disitu ada pelakunya, ada saksinya. Karena pada pemilu ini yang disanksi adalah pemberi bukan penerima. Jadi yang menerima jangan takut untuk melapor karena hanya jadi saksi," ujarnya.

Dedy mengatakan terkait pengawasan politik uang menurut dia Bawaslu sudah membuat program dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan,

Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), dan juga pengawas TPS se Kotim.

"Ada 1.169 pengawas totalnya di seluruh Kecamatan dan kita akan melakukan patroli. Saya kira dengan anggota yang banyak ini kami yakin akan melakukan pengawasan dengan maksimal terkait money politik ini bahkan tiap RT kita ada pengawas," ungkapnya.

Terkait potensi kerawanan money politik ini, Dedy membeberkan semua wilayah di Kotim merupakan daerah rawan. Sebab, semua daerah pemilihan (Dapil) memiliki jatah kursi DPRD.

"Kalau money politik ini semua wilayah rawan, baik itu di Desa maupun wilayah kota. Karena semua itu punya kursi masing-masing, baik itu dapil 1, dapil 2, dapil 3, dapil 4 dan dapil 5 semua berpotensi adanya money politik," imbuhnya.

Dedy mengajak masyarakat jangan takut dalam melaporkan dugaan money politik ini, karena pemilu adalah bagian demokrasi milik bersama.

"Jangan ragu-ragu karena pemilu milik kita. Mari kita luaskan cara kita mengawasi Pemilu 2024. Jangan takut kalau memang meilhat adanya pelanggaran, pokoknya kalau ada melihat politik uang silakan lapor ke Bawaslu," pungkas Dedy. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami