Home News Metropolis Sempat Kabur Satu Tersangka Maling Baterai Tower di Baamang Kembali Ditangkap

Sempat Kabur Satu Tersangka Maling Baterai Tower di Baamang Kembali Ditangkap

  Muhamad Oktavianto   | Kamis , 08 Februari 2024
a29bdde7e9b175fa280b3129c6bca859.jpg
Klikkalteng.id saat mengecek lokasi pencurian baterai aki tower, di Baamang, Selasa (6/2).

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Sektor Baamang kembali mengamankan salah satu tersangka pencurian baterai tower di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/2).

Pria berinisial AI itu merupakan satu di antara dua tersangka yang kepergok warga sekitar areal tower. Namun AI saat itu berhasil kavur hanya temannya ditangkap dan diikat warga. 

"Sudah kami amankan keduanya. Satu orang pelaku yang sempat kabur kami amankan dirumahnya," ungkap seorang polisi yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis (8/2).

Kronologi kejadian pencurian tersebut bermula saat dua orang pelaku kepergok warga sedang berada di dalam areal tower. Warga meyakini keduanya mau mencuri batrai aki tower.

Keduanya sempat berusaha kabur. AI kabur ke rumahnya hingga akhirnya ditemukan aparat. Sedangkan tersangka lainnya, sebelumnya bersembunyi di dekat lokasi tower dan langsung diamankan warga ketika mau mengambil sepeda motor yang diparkirya tak jauh dari lokasi pencurian.

"Saat kepergok warga pelaku sempat kabur, satu orang sembunyi dan berhasil diamankan warga siang hari. Dan satunya lagi kabur ke rumahnya juga sudah kami amankan," jelasnya.

Warga yangvsaat itu mengamankan KK, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. 

Saat di periksa KK mengakui perbuatannya dan memberitahukan kepada petugas rumah temannya yang kabur. Sehingga polisi mendatangi rumah AI dan berhasil mengamankannya.

Saat ini kedua pelaku yang telah berada di Mapolsek Baamang diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya diamankan warga karena kedapatan mau mencuri batrai aki tower di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/2).

Upi Dayun warga setempat mengatakan, kejadian percobaan pencurian tersebut diketahuinya pada pukul 03.00 dini hari.

"Perkiraannya mereka beraksi sejak pukul 10.00 WIB Senin (5/2) malam dan baru kami ketahui pada pukul 03.00 dini hari," kata Upi kepada Klikkalteng.id. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami