Home News Metropolis Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Pelanggar Dapat Diskualifikasi

Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Pelanggar Dapat Diskualifikasi

  Sugianto   | Rabu , 24 Januari 2024
2a120dd89d491e709c813959616b0cdf.jpg
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir bersama instansi terkait saat penertiban APK yang melanggar aturan.

KLIK.SAMPIT- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan secara serentak, Rabu (24/1). Sesuai aturan ada sanksi tegas menanti, mulai dari dilarang kampanye hingga didiskualifikasi dari Pemilihan Umum 2024. 

"Kami hari ini melaksanakan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan," ucap Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Rabu (24/1)

Natsir mengatakan pihaknya dalam kegiatan ini bersama instansi terkait yang digelar dari tanggal Rabu (24/1) hingga Kamis (25/1).

Adapun area yang ditertibkan meliputi, APK yang ditempel di pohon, APK yang berada di atas saluran parit, APK yang sudah rusak, APK yang berada di perempatan dan pertigaan jalan serta bundaran juga akan ditertibkan, APK yang dekat dengan fasilitas pemerintahan, pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas publik.

Merujuk pada aturan yang ditetapkan KPU tentang pemasangan APK, Natsir menjelaskan banyak terjadi pelanggaran di wilayah Kotim.

"Ini akan kami tertibkan. Dan juga kami melaksanakan ini atas rilis dari Bawaslu Provinsi Kalteng dimana Kotim itu terbanyak APK yang diduga melakukan pelanggaran," ujarnya.

Adapun sebelumnya, menurut Natsir pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan peserta pemilu. Pihaknya menegaskan peserta pemilu yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi ringan hingga berat dan semua diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksi ringan yaitu sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis lalu sanksi sedang peserta pemilu bisa dilarang mengikuti kampanye dalam waktu tertentu dan sanksi berat diskualifikasi," pungkas Natsir. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami