Home News Metropolis Bawaslu Kotim Lantik 1.164 Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Tiga Kecamatan Belum Terpenuhi

Bawaslu Kotim Lantik 1.164 Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Tiga Kecamatan Belum Terpenuhi

  Sugianto   | Selasa , 23 Januari 2024
e6958442895b568ec983b0d9cdd9f5ae.jpg
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir berfoto bersama usai pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

KLIK.SAMPIT- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur melantik 1.164 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Pelantikan ini telah dijadwalkan serentak se-Kotim pada 21 - 22 Januari 2024 untuk pengawas TPS di seluruh kecamatan di Kotim dan terhitung 23 hari sebelum Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Selasa (23/1).

Natsir menyebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Pihaknya juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta menjaga netralitas.

"Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS nantinya," ujarnya

Selain itu, Natsir memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.

"Para PTPS ini juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu," terangnya

Kendati demikian menurut Natsir, pada pelantikan ini masih ada 3 kecamatan yang belum terisi kebutuhan PTPS-nya, yakni Kecamatan Telaga Antang di Desa Buana Mustika TPS 4, selanjutnya Kecamatan Tualan Hulu di Desa Tanjung Jorong TPS 1 dan TPS 2, sementara di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kelurahan MB Hulu ada TPS 37 dan 38, Kelurahan Ketapang TPS 70.

"Sesuai lini massa, pemenuhan PTPS yang belum terisi hingga saat pelantikan akan ada masa perpanjangan dari tanggal 24 Januari-7 Februari 2024," terangnya.

Adapun kendalanya menurut Natsir yakni terkait kekurangan Sumber Daya Manusia dibwilayah tersebut yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan yaitu syarat umur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat.

"Jika di desa tersebut umur 21 tahun tidak ada maka dapat direkrut umur di bawah 21 tahun hingga 17 tahun sedangkan jenjang pendidikan mutlak SLTA sederajat," pungkas Natsir. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami