Home News Metropolis Pedagang Sembako di Sampit Nyambi Jadi Agen Toto Gelap

Pedagang Sembako di Sampit Nyambi Jadi Agen Toto Gelap

  Redaksi   | Kamis , 11 Januari 2024
9b9a3bba670586c272b3140b12faaac8.jpg
Barang bukti tindak pidana perjudian yang berhasil diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT -S (35) seorang pedagang sembako di perempatan Jalan Pangeran Antasari - Jalan Ir Juanda, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap polisi, Selasa lalu (9/1). 

Ia ditangkap polisi karena kedapatan nyambi menjadi agen atau penjual toto gelap alias togel. 

"Terlapor diamankan atas dasar tindak pidana perjudian yang terjadi pada sekitar pukul 22.18 WIB Selasa (9/1) lalu," terang Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Kamis (11/1).

Hal ini terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian yang sebelumnya terkenal dengan sebutan kupon putih itu. Tersangka menerima peaanan dari pembeli atau pemasang melalui peaan WhatsApp. 

Berdasarkan laporan tersebut polisi pun menyelidikinya. Kemudian berhasil mendapatkan terlapor dan barang bukti.  

"Saat digeledah pelaku beserta barang bukit langsung digelandang ke Polres Kotim," imbuhnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 784.000, satu buah kertas, satu bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka. 

Atas perbuatannya terlapor akan dikenakan Pasal 303 KHUPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami