Home DPRD Murung Raya Pelaksanaan CSR Wajib Ikuti Aturan Pemerintah

Pelaksanaan CSR Wajib Ikuti Aturan Pemerintah

  Redaksi   | Jumat , 11 Agustus 2023
12dd053be2a3c591d82379f71ef1f736.jpg
Ketua DPRD Murung Raya, Doni.

KLIK. PURUK CAHU– Perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Murung Raya.

“Dalam melaksanakan CSR, perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah, tidak boleh sesukanya dalam merealisasikan CSR, harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” Kata Ketua DPRD Murung Raya, Doni saat dikonfimasi, Kamis (10/8).

Oleh karena itu, lanjut politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebanyak 4 periode di DPRD itu berharap CSR yang dilaksanakan PBS harus terarah, terorganisasi, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan wilayah ini.

“Berdasarkan peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, CSR untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan. mendukung sektor-sektor yang untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa disekitar perusahaan,” ujar Doni.

Doni menegaskan, kehadiran PBS harus memberi dampak positif bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan kebaikan apa-apa dari kehadiran PBS.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi perusahaan yang sudah menjalankan CSR nya. Bagi yang belum, diharapkan kepatuhannya,” pungkas legislator dari dapil III yang melipui Kecamatan Permatan Intan, Sumber Barito, Seribu Riam dan Uut Murung. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami