Home News Metropolis Propam Harus Tegas, Terkait Pemeriksaan Kapolres Kotim pada Kasus Desa Pelantaran

Propam Harus Tegas, Terkait Pemeriksaan Kapolres Kotim pada Kasus Desa Pelantaran

  Muhamad Oktavianto   | Kamis , 23 November 2023
a712c31b0e0ff9ec349351ce3ccdd2c4.jpg
Praktisi Hukum Edi Hardum.

KLIK.SAMPIT – Praktisi Hukum Edi Hardum mengomentari perihal pemeriksaan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotim pada kasus Desa Pelantaran. 

Ia meminta Propam bertindak tegas sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membina keprofesian di tubuh Polri. 

“Keberadaan Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu malam (22/11).

Menurut Edi, polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Menurutnya, polisi harus netral dalam arti, berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum. 

“Netral itu artinya kalau ada dua orang yang berkonflik, kalau satunya salah ya membela yang benar. Bukan berarti tetap ada di tengah, itu tidak netral namanya. Jadi polisi yang tidak netral atau berpihak harus diberi sanksi. Dia bisa diproses pidana,” sambung Edi Hardum. 

Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum. 

Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas. 

“Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas. Misalnya dipecat atau demosi segala macam,” ujar Edi. 

Harapan dalam kasus ini ke depan, penanganannya harus sesuai dengan koridor hukum atau ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur , Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru.

Usai dilaporkan atas dugaan keberpihakan Kapolres dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada (20/2) yang lalu , kini kasusnya sampai ke Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. 

Sebanyak empat saksi dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa kemarin (21/11) kemarin. Pada hari yang sama, Paminal Mabes Polri dengan didampingi Paminal Polda Kalimantan Tengah dikabarkan juga memeriksa Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Dari pantauan di lapangan, empat orang Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng tampak mendatangi Polres Kotim.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng, Sarpani belum bisa memberikan keterangan. 

“Ada apa dengan hari ini. Hari ini biasa-biasa aja," kata Sarpani. Selasa lalu (21/11).

Saat ditanya maksud kedatangan tim Paminal dari mabes yang datang ke Polres kotim untuk melalukan pemeriksaan terkait sengketa lahan di Pelantaran ia memjawab "kalau itu saya no coment (tidak berkomentar. red)" jawabnya singkat.

Senada dengan itu, Tim Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan terhadap pekerja perkebunan kelapa sawit milik Hok Kim alias Acen.

Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya. 

"Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektare lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami