KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertekad memonitor dan mengawal realisasi program plasma perkebunan sebesar 20 persen yang menjadi hak masyarakat.
"Urusan dari realisasi memang menjadi skala prioritasnya yang harus segera untuk diselesaikan. Karena sesuai ketentuan, dapat berdampak panjang pada kesejahteraan masyarakat di wilayah perusahaan, agar investasi juga dapat tumbuh dengan baik," kata Bupati Kotim, Halikinnor, belum lama ini.
Halikin menyebut, terkait dari perusahaan persoalan plasma 20 persen itu merupakan perintah dari undang-undang dan wajib direalisasikan.
"Saya turun sendiri untuk dapat menyelesaikan persoalan plasma tersebut. Kami berharap juga ada dukungan masyarakat menuntut hak dan perusahaan harus memahami itu. Jika sampai ada demo, harus tetap tertib dan damai," ujarnya.
Halikin memastikan akan tegas terkait masalah plasma 20 persen ini, karena ada potensi terjadi masalah jika plasma tidak segera dilaksanakan.
Halikinnor belajar dari kasus yang sudah ada di Kabupaten Seruyan yang sampai menjatuhkan korban jiwa, dan tidak ingin hal tersebut terjadi di Kotim.
Menurut data dari dinas perkebunan sampai pada Desember 2022, sebanyak 281 unit perkebunan kelapa sawit yabg tercatat di Kalteng. Dengan total luas perizinan 3.192.735,87 hektare, dan hanya 191 perusahaan saja yang berstatus sudah beroperasi, dengan luas total Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.301.740,34 hektare.
Sebanyak 126 unit jumlah PBS yang merealisasikan plasma sawit bagi masyarakat. Dalam artian, masih ada 65 PBS yang saat ini belum membangun plasma bagi masyarakat. Kotim saat ini memiliki 60 PBS dan 60 pabrik dengan luas sekitar 551.000 hektare, dengan luasan kebun plasma yang tercatat 54.652,09 hektare. (KLIK-RED)